Friday, 19-04-2024 07:42:16 am
Home » Daerah » Diduga Desa Cengkalsewu Langgar Perdes Prona

Diduga Desa Cengkalsewu Langgar Perdes Prona

(2483 Views) May 16, 2017 9:47 am | Published by | No comment

Suarapatinews. Pati – Senin tgl (15/05) PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi kecil sampai dengan ekonomi menengah.

received_1491759087512874

Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.



Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI.

Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk Penyuluhan, Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertipikat, Supervisi dan Pelaporan.

Sementara di lapangan, ternyata masih ada saja pihak pemerintah desa yang berusaha memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri. Salah satu contohnya adalah pemerintah Desa Cengkalsewu, kecamatan sukolilo Kabupaten Pati dibawah pimpinan Sukarno sebagai Kepala Desa.

Pihak Desa cengkalsewu diduga melakukan pungutan kepada warganya yang menerima Prona pada tahun 2017. Lebih parahnya, dugaan praktek pungli yang melibatkan pemerintah desa Cengkalsewu, kecamatan Sukolilo kabupaten Pati tersebut, ternyata mengatasnamakan Camat Sukolilo.

Salah seorang pemohon prona Desa Cengkalsewu, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku adanya biaya tambahan terkait prona yang ada di Desa Cengkalsewu. Progam yang sudah di perdeskan Desa Cengkalsewu yakni sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah meliputi alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh serta PPAT.

Dari keterangan pemohon prona Desa Cengkalsewu mengatakan bahwa adanya biaya tambahan  selain dari perdes yaitu PPAT dari kecamatan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan masyarakat luar desa yang mempunyai alas hak di Desa cengkalsewu di mintai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta yang belum mempunyai SPPT di mintai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa kami Tim Target Hukum saat mengklarifikasi kepada Camat Sukolilo mengatakan bahwa terkait pemohon yang memakai PPAT tidak membenarkan jika PPAT dari kecamatan menerima administrasi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terkait pungutan tersebut untuk segera mengklarifikasi kepada Desa.
“saya tidak membenarkan jika saya menerima administrasi PPAT Kecamatan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mas, karena saya tidak menerima segitu, silahkan kroscek ke desa untuk mengklarifikasi”.

Selain itu dari hasil kajian Biro Hukum Provinsi Jateng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), terkait dengan Perdes Pungutan Desa bukan menjadi kewenangan Desa.

Karena Perdes batal nantinya untuk mengkover biaya selain yang dibayarkan pemohon ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui rembug desa atau kelurahan. Dalam rembug desa tersebut nantinya diminta mengundang musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan tim saber pungli.

Dalam musyawarah tersebut, Muspika dan tim saber pungli akan menyaksikan prosesnya. Setelah disepakati oleh masyarakat, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh Kepala Desa (kades) dan Camat.

Besarannya pungutan sesuai hasil rembug desa. Akan tetapi perdes prona Desa Cengkalsewu di duga sudah di langgar oleh Desa Cengkalsewu sendiri.

Published by

Categorised in:

No comment for Diduga Desa Cengkalsewu Langgar Perdes Prona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *