Thursday, 18-04-2024 06:59:23 am
Home » Nasional » Diduga Adanya Penggelembungan Biaya Pencatatan Nikah Oleh Pihak KUA Terkait di Puncakwangi Pati

Diduga Adanya Penggelembungan Biaya Pencatatan Nikah Oleh Pihak KUA Terkait di Puncakwangi Pati

(1668 Views) July 20, 2017 8:19 am | Published by | No comment

Suarapatinews. Pati – Kamis tgl (20/07/17) persepsi tentang biaya pernikahan oleh masyarakat menjadi sebuah dilema dan problematika yang tak kunjung usai. Dalam pandangan masyarakat biaya pernikahan yang di kenakan Kantor Urusan Agama Pucakwangi Kabupaten Pati dianggap memberatkan calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan.

InShot_20170720_094416

Di tambah lagi dengan pelayanan oleh penghulu sendiri yang kurang menyenangkan, marah dan kesal hanya soal waktu yang ditentukan untuk melangsungkan pernikahan tidak tepat waktu. Dengan alasan sang penghulu ada acara lain yang bukan kewenanganya.



Dalam dialog, yang bertajuk,” ngopi bareng warga, tim Kabar Desa melakukan penelusuran saat berlangsungnya pernikahan di salah satu warga dukuh Karang Ampuh desa Karang wotan kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang di pimpin langsung penghulu dari KUA Pucakwangi.

Sebelumnya penghulu sempat marah dan kesal pada pengantin laki-laki yang belum kunjung hadir di acara pernikahan pada waktu yang di tentukan.

Setelah di telusuri oleh tim, alasan kekesalan dari penghulu  karena ada acara lain yang bukan menjadi tugasnya, sebut saja acara pengajian halal bihalal. Uniknya satu orang penghulu yang bertugas di KUA tersebut masih banyak acara di luar tanggung jawabnya.

Di tambah lagi, biaya pernikahan warga harus membayar sebesar Rp 900.000. Hal tersebut juga di benarkan oleh warga  lain yang kebetulan baru saja melangsungkan pernikahan putranya.

Mereka di pungut biaya RP 900.000 oleh Kaur Kesra atau modin setempat dengan rincian biaya Rp 600.000 untuk PNBP dan Rp 300.000 untuk biaya administrasi desa termasuk biaya operasional modin dan Kepala Desa.

Dan hal ini menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya, kegiatan semacam ini sudah berlangsung lama,” katanya sembari ketakutan.

Dari kegiatan pernikahan yang di lakukan oleh penghulu di KUA ini jelas menyimpang dari PP NO.19 tahun 2015, yang sudah diatur mekanisme biaya pernikahan. Di duga penyimpangan peraturan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya pantauan dari pegawai pencatat nikah (PPN).

Melihat kejadian ini, menjadi paradigma yang dibangun masyarakat bahwa urusan nikah sangatlah mahal kalau dalam konteks membayar dana trasportasi para penghulu.

Sehingga dalam perkembangannya banyak terjadi miss komunikasi dan tak jarang menjadi ajang saling pendapat antara calon pengantin dan petugas KUA.

Padahal keputusan besarnya biaya pernikahan tertuang dalam PP.NO Th 2015, bahwa biaya nikah di KUA gratis dan biaya di luar KUA 600.000 dan langsung di transfer via bank.

Sebenarnya permasalahan ini menjadi lebih krusial tatkala sebelah pihak menyematkan sikap tak simpatik terhadap pihak lainnya dalam hal ini adalah KUA.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap pandangan ini bahwa pihak KUA tidak ikhlas dalam mengemban tugas, dan condong mengedepankan materi dalam urusan nikah menikahkan, sehingga esensi dari nilai ajaran agama yang disematkan oleh petugas KUA dalam hal ini adalah penghulu dianggap menciderai nilai agama tersebut.

Kemana Alokasi Dana nikah…?
Pertanyaan yang terbesit tentang biaya nikah ini adalah kemanakah alokasi dana pernikahan ini di peruntukan…? lantas bagaimana mikanisme penyaluran dana nikah ? dan dana nikah yang dianggap masyarakat terlalu besar telah diatur tentang mikanisme pemanfaatan alokasi dana tersebut yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.

Mekanisme peraturan alokasi dana tersebut tertuang dalam Peraturan menteri agama bahwa, pertama untuk penigkatan SDM dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Nikah Rujuk (RJ) kepada masyarakat. Kedua, untuk pelayanan dan bimbingan dibidang perkawinan serta penegakanp hukum. Ketiga, untuk Investasi yang berkaitan dengan kegiatan Nikah Rujuk.

Keempat, untuk pemeliharaan perbaikan kantor, gedung dan investasi lainya. Kelima, untuk operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan pelayanan nikah rujuk serta transport penghulu, pegawai, dan pembantu pengawas pencatat nikah (P3N).

Mengenai pernyataan miring masyarakat tentang besaran biaya nikah, sebenarnya masyarakat tidak juga bisa di salahkan. Ada beberapa alasan yang bisa menguatkan yakni beban nikah dalam tradisi masyarakat yang terlalu eksklusif, seperti beban mahar yang tinggi.

Pernikahan dalam pandangan masyarakat adalah sesuatu yang sakral dan sangat dianjurkan oleh agama bahkan penyempurnaan iman.

Sehingga, apabila yang berkaitan tentang agama semasa konteksnya bersifat materi, masyarakat menganggap para aktor yang lebih mengedepankan keinginan manusiawi ketimbang profesi yang diembannya.

Pada konteks masyarakat bisa dimaklumi karena beban pernikahan yang besar, berakibat terhadap sinisme masyarakat terhadap embel-embel pemerintahan yang membawahi bidang keagamaan.

Padahal alokasi dana tersebut diembankan negara untuk rakyatnya guna keperluan gaji pegawai KUA, operasional urusan nikah menikahkan, dana transportasi penghulu serta keperluan yang bersifat infrastruktur.

Urgensi penghulu serta jasa penghulu dalam UU diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang di masyarakat lebih kenal dengan sebuatan penghulu.

Jika seorang penghulu harus menikahkan seseorang dengan jarak yang cukup jauh dari kantor dengan alasan membutuhkan biaya transportasi adalah hal yang wajar.

Tetapi akan tidak wajar apabila biaya untuk transportasi itu tidak terukur, atau tidak ditetapkan oleh pemerintah atau Kepala KUA sebagai pemegang kewenangan.

Dalam profesi upacara nikah, sang penghulu biasa didaulat untuk memberikan khutbah nikah. Ini bukan soal titipan atau dipaksakan, tetapi amanah yang didasarkan pada ajaran agama.

Tugas penghulu yakni melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan pelaksanaan pernikahan. Dengan demikian fungsi penghulu sangat strategis dan menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah.

LogoLicious_20170720_152156

Untuk selanjutnya, di harapkan oleh masyarakat agar pihak terkait menindaklanjuti penyimpangan biaya pernikahan dan pembenahan manajemen kualitas kerja dan pelayanan KUA yang lebih baik. (TIM TH).

Published by

Categorised in:

No comment for Diduga Adanya Penggelembungan Biaya Pencatatan Nikah Oleh Pihak KUA Terkait di Puncakwangi Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *