Friday, 19-04-2024 11:34:58 pm
Home » Hukrim » Bisa Lhoo, Negara Mengeluarkan Narapidana Disaat Pandemi Covid-19..?

Bisa Lhoo, Negara Mengeluarkan Narapidana Disaat Pandemi Covid-19..?

(482 Views) February 12, 2021 2:03 am | Published by | No comment
Suarapatinews. Pati – Angka covid-19 sampai saat ini masih mengalami kenaikan, sejak 31 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Sri Marthaningtiyas.

Beberapa langkah pemerintah adalah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sekarang diganti dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di beberapa daerah.
Masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak (physical distanching), mencuci tangan, menghindari keramaian dengan social distanching dan menerapkan hidup sehat.
Hal ini harus dilakukan semua masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (tahanan dan narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Lapas dan Rutan di Indonesia sebagai institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi bahkan overcapacity, penularan Covid-19 sangat rentan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagai tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang tentang pengeluaran narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi saat pandemi covid-19.
Didalam Permenkumham ini berakhir per 31 Desember 2020, sedangkan masa pandemi covid belum berakhir, sehingga Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham pengganti yaitu Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, Dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Permenkumham ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam menanggulangi penularan covid-19 di Lapas dan Rutan.
Apakah pengeluaran melalui asimilasi saat pandemi covid 19 bagi narapidana itu? yang  beberapa bulan kemarin ini menjadi pembahasan di semua media masa.
Definisi Asimilasi narapidana adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Narapidana yang telah mendapatkan hak untuk asimilasi saat pandemi covid -19 ini tidak serta merta dilepaskan dari Lapas dan langsung bebas, namun mereka lepas mempunyai syarat dan kewajiban yang harus mereka taati.
Saat Narapidana telah mendapatkan asimilasi, juga dilakukan PEMBIMBINGAN dan PENGAWASAN oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan, selain PK dan APK Bapas, juga ada keterlibatan POKMAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).
PK dan APK setiap saat harus membuat laporan pembimbingan dan pengawasan narapidana.
Apabila terjadi pelanggaran hukum kembali Narapidana ini dicabut hak asimilasinya dan dikembalikan ke dalam Lapas serta hukuman tutup sunyi dalam sel.
Berikut ini bebarapa Persyaratan bagi Narapidana dan Anak yang mendapatkan asimilasi di rumah ini menurut PERMENKUMHAM No 32 Tahun 2020 adalah ;
Pasal 4 Ayat (1) Narapidana harus:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan
c. telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat.
a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun, waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan
c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan Apabila dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
Pasal 4 Ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
Selain syarat substantive yang disebutkan dalam Pasal 4, beberapa persyaratan administrative diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 (untuk WNA) antara lain, petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan, laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA, salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA, surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal dirumah serta menjalankan protocol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain, laporan Penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas, dan surat pernyataan penjamin.
Untuk WNA ada persyaratan tambahan dalam Pasal 6 yaitu: surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat/Pejabat yang ditunjuk, surat jaminan dari penjamin WNA, surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Tidak semua tindak pidana yang dilakukan Narapidana berhak mendapatkan asimilasi_ Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 menjelaskan asimilasi tidak diberikan bagi tindak pidana ;
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. terorisme.
c. korupsi.
d. kejahatan terhadap keamanan negara.
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat.
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) Asimilasi juga  tidak  diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana ;
a. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
b. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
c. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP atau
d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada  Pasal 11 ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana/anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Melalui Asimilasi ini, negara telah menjalankan tugasnya dalam melindungi segenap warga negara sesuai dengan UUD 1945, dalam hal ini narapidana juga salah satu warga negara Indonesia. (Penulis Sri Marthaningtiyas  Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Pati-Kemenkumham)

Published by

Categorised in:

No comment for Bisa Lhoo, Negara Mengeluarkan Narapidana Disaat Pandemi Covid-19..?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *