Friday, 19-04-2024 09:43:13 pm
Home » Nasional » Bibit Samat Riyanto Mengukuhkan Anggota GMPK Satgas Dana Desa

Bibit Samat Riyanto Mengukuhkan Anggota GMPK Satgas Dana Desa

(1445 Views) September 16, 2017 12:35 pm | Published by | 1 Comment

Suarapatinews. Grobogan – Kamis pada pukul 09.00 wib telah di selenggarakan pengukuhan anggota(GMPK ) gerakan masyarakat perangi korupsi yang di kukuhkan oleh Bibit samad Rianto selaku ketua umum satgas dana desa dan juga ketua umum GMPK. Acara di selenggarakan kamis tgl (14/09/17) di pendopo kabupaten grobogan.

LogoLicious_20170916_192821

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bibit Samad Rianto meminta kepada seluruh kepala desa (kades) agar tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa bagi kepentingan pembangunan di desanya asal tidak menyimpang dari prosedur yang telah di tentukan.bibit samad rianto juga menyampaikan kalau ada kepala desa yang menyimpang dari peraturan akan di ingatkan dan di bina terlebih dahulu kalau memang sudah tidak bisa di bina di binasahkan.



”Penggunaan dana desa sudah ada aturan yang jelas. Jika semua pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai prosedur maka bisa dipastikan tidak akan terjerat masalah hukum,” kata Bibid rianto yang menjabat sebagai ketua satgas dana desa.

Dalam acara pengukuhan gerakan masyarakat perangi korupsi tersebur di hadiri oleh, Bupati Grobogan Sri Sumarni serta perwakilan FKPD dan Ketua GMPK Jateng Edi Susanto. Tampak pula, Kepala Inspektorat Puji Raharjo, Kepala Dispermades Sanyoto dan pejabat terkait, camat dan kepala desa seluruh kabupaten grobogan.

Menurut Bibit, kunci utama untuk menghindari terjadinya penyimpangan adalah memahami dan menyalurkan dana desa sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, poin penting lainnya adalah mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam musyawarah desa.
”Aspirasi masyarakat ini juga penting diperhatikan. Soalnya, masyarakatlah yang lebih memahami kebutuhan apa yang paling diperlukan,” jelasnya.

Selain itu, para kades juga diminta memprioritaskan penggunaan dana desa untuk empat kegiatan.

Yaitu, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Badan Usaha Milik DesaBersama (BUMDes Bersama), pembangunan embung untuk peningkatan produksi pertanian, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, untuk menghindari penyimpangan dana desa Pemkab dan Kejaksaan Negeri Grobogan sudah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) dalam bidang pengawasan pembangunan. Dengan adanya MoU tersebut, para pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan dana desa diminta tidak perlu takut dalam melaksanakan tugasnya. Terlebih, saat ini sudah ada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari aparat penegak hukum yang menjadi mitra dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dijelaskan, pada tahun 2017 ini, Pemkab Grobogan mendapat kucuran dana desa  sebesar Rp 229 miliar lebih. Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan.

Besarnya dana desa paling sedikit nilainya sekitar Rp 761 juta. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,02 miliar. Jika dirata-rata,dana desa yang diterima tiap desa berkisar Rp 800 juta.

”Dalam rangka transparasi, semua desa saya minta untuk membuat info grafis. Dengan demikian, masyarakat bisa tahu besarnya dana desa yang didapat dan rencana penggunaannya.
Acara pengukuhan berjalan dengan lancar dari awal acara sampai selesai. (J0j0)

 

Published by

Categorised in:

No comment for Bibit Samat Riyanto Mengukuhkan Anggota GMPK Satgas Dana Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *