Penguatan Peran Serta Fungsi Komite Sekolah Ex= Kawedanan Ngawen Blora
Suarapatinews.BLORA – Rabu, 17/01/2018, Acara Penguatan Komite Sekolah/Madrasah Kawedanan Ngawen Kabupaten Blora di gedung Serbaguna Kunduran di sambut dengan antosias oleh peserta komite yang hadir. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan pengukuhan Komite pada Hari Rabu 3 Januari di MAN Blora.
Adapun yang diundang dalam pengukuhan komite tersebut sebanyak 374 orang meliputi; RA, MI, MTs, dan MA se- kawedanan Ngawen. Hadir pula dari Kasi Mapenda Fathul Himam,M.Pd dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Blora Nuril Anwar,SH.M.H sebagai narsumnya.
Dalam sambutanya Kasi Mapenda Fathul Himam,M.Pd mengatakan,” dalam rangka silaturrahim ini semoga bisa panjang umur, memudahkan rizkinya. Seiring dengan berjalanya waktu, madrasah diniyah berproses menjadi Madrasah yang lebih baik. Harapanya ini semua Madrasah juga lebih baik dan di kenal oleh masyarakat.
Dalam paparanya, Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Blora Nuril Anwar,SH.M.H mengatakan,” Sebagai dasar penguatan peran dan fungsi komite sekolah, mari kita ciptakan Madrasah yang dicintai masyarakat. Untuk meningkatkan mutu Madrasah dibawah naungan Kementerian agama. Komite ini di bentuk berdasarkan UU No.25 Ta 2000 tentang Propenas.
Lembaga ini memiliki kedudukan yang kuat, bahwa Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Keberadaan komite sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Mendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Mengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk menjalankan perannya, komite sekolah mempunyai fungsi sebagai pendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai,” kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM). Kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Serta mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Dalam era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) Madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan pada masing-masing Madrasah.
Dengan kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Dengan penguatan ini kami sangat berharap bisa sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya,”papar Kemenag mengakhiri.(Tim SPN)
No comment for Penguatan Peran Serta Fungsi Komite Sekolah Ex= Kawedanan Ngawen Blora