Polemik Jalan Umum dan Parkir Bebas Kota Pati Jawatengah
Suarapatinews. Pati – Jalan yang semestinya merupakan aset utama menuju jalur keluar masuk dari kota Pati yang seharusnya lancar, tampak macet dan dipenuhi mobil parkir di bahu jalan yang bukan pada tempatnya.
Puluhan mobil berpakir di bahu jalan hampir separu jalan dipakai untuk lahan parkir.
Saat tim SPN melakukan pemantauan di wilayah Pati terdapat beberapa titik jalan raya yang di gunakan sebagai lahan parkir.
Diantaranya di sepanjang jalan depan Luwes Pati, Jl. P. Sudirman, depan Satlantas Polres Pati, Jl. Diponegoro, depan Dokes SIM Pati, depan kantor bus Pati, Jl. Pemuda Pati, dan masih banyak jalan lainya yang di gunakan untuk lahan parkir yang mengganggu jalan umum lainya.
Melihat dari pengguna lahan parkir yang semestinya bukan pada tempatnya, siapakah yang sebenarnya harus bertanggung jawab, “ DLAJR, DISHUB, LANTAS, PEMDA atau siapa…?
Saat bertemu dengan salah satu petugas parkir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”ia setor kepada Pemda. Sehingga tim bertanya lebih jauh soal siapa diantara Pemda yang mendapat setoran dari petugas parkir tersebut, dia hanya bisa bilang tidak tahu dan ngaku pakai seragam Pemda, “ jawab petugas parkir kepada Suara Pati News.
Seharusnya Dinas terkait harus mengalokasikan lahar parkir yang layak, bukan memberikan tempat jalan raya dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk parkir.
Sebagai masyarakat Pati sangatlah relevan dan berharap kepada jajaran dinas terkait, agar segera menangani polemik tentang lahan parkir.
Adapun kasus tersebut adalah fenomena kendaraan yang diparkirkan tidak pada lahan yang sesuai, kendaraan disini terkhususnya ditujukan pada kendaraan roda empat atau lebih.
Jika melihat secara global, banyak dampak yang akan timbul ketika sebuah kendaraan atau lebih parkir di pinggir jalan yang lumayan sempit ataupun ramai.
Dampak yang akan ditimbulkan berupa dampak negatif, mulai dari terjadinya kemacetan ringan hingga macet parah, dapat menjadi cikal bakal terjadinya kecelakaan, serta mengganggu hak kebebasan para pengguna jalan lainya.
Pada saat ini, kendaraan yang melintas di daerah Pati depan Luwes dan sekitarnya bertambah banyak.
Hal ini sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk di daerah Pati dan sekitarnya itu sendiri yang notabene adalah sering mendapat anugerah Adipura.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat tinggi per tahunnya memberikan dampak positif dan negatif bagi daerah yang dituju.
Dampak negatif berupa membludaknya jumlah kendaraan di daerah Pati dan sekitarnya mengakibatkan semakin ramainya jalanan oleh kendaraan yang melintas.
Semakin tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi di Pati juga tidak di iringi dengan penambahan jumlah lahan kosong yang ditujukan untuk lahan parkir, hal ini terutama ditujukan pada lahan parkir di daerah pusat keramaian seperti objek wisata, pertokoan, dan lain sebagainya. Dampaknya apa ?
Sampai saat ini masih banyak mobil atau kendaraan roda dua yang seharusnya digunakan oleh para pengguna jalan untuk umum kenyataanya digunakan sebagai lahan untuk parkir.
Jika kendaraan roda dua dan roda empat dapat diparkir di bahu jalan raya, bagaimana dengan kendaraan lainya bisa lewat tanpa harus kena macet.
Nah, pertanyaan ini lah yang menjadi factor mengapa penulis meneliti parkir sembarangan sehingga bisa melanggar hak asasi bagi kendaraan lainya.
Adapun konsep tersebut yaitu mengapa para pengendara tetap memarkirkan kendaraanya yang berdampak mengganggu kenyamanan pengendara lain ? dan apakah fenomena parkir sembarangan ini disebabkan karena tidak adanya peraturan yang melarang hal tersebut ?
Dilema yang ada, para pengendara tetap memarkirkan kendaraannya sembarangan sedangkan ia mengetahui dampaknya.
Hak warga terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.
Salah satu fungsi negara terhadap warganya adalah mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Adapun cara negara untuk merealisasikan fungsinya yaitu dengan memberikan fasilitas-fasilitas umum bagi warganya terkhusus adalah fasilitas jalan raya. Jalan raya digunakan untuk kemaslahatan bersama.
Dalam penggunaan hak dan kewajiban akan fasilitas jalan ini masih banyak terjadi penyimpangan. Padahal pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dinyatakan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Dalam kenyataannya penyimpangan yang paling sering terjadi di jalan terutama di jalan yang relatif sempit adalah adanya kendaraan yang parkir sembarangan.
Hal ini sangat sering terjadi dalam realita yang ada di masyarakat seperti di jalan depan Luwes Pati, Jl. P. Sudirman Pati, di depan Satlantas Polres Pati, Jl. Diponegoro Pati, depan Dokes SIM Pati, depan kantor bus Pati, Jl.Pemuda Pati, dan masih banyak jalan lainya yang di gunakan untuk lahan parkir.
Pengertian ini ada hubungannya dengan hak dan kewajiban warga, penulis gunakan untuk mengantarkan kepada instansi terkait dari hasil observasi dilapangan.
Mengapa ? karena, sebagian besar pengendara mengungkapkan alasan mengapa masih bertahan parkir tidak pada tempatnya dengan mengaitkan bahwa mereka memiliki hak kebebasan dan juga negara lah yang berkewajiban menyelenggarakan fasilitas bagi rakyatnya.
Untuk memperkuat argument-argumen yang penulis sampaikan, penulis telah melakukan observasi lapangan dengan cara meminta pendapat kepada para pengendara yang hampir semua pengendara tersebut pernah melakukan penyimpangan berupa parkir sembarangan.
Penulis mengetahui ada banyak alasan mengapa para pengendara melakukan hal tersebut. banyak pengendara yang mengungkapkan alasanya karena kurangnya lahan yang ditujukan sebagai daerah parkir.
Mereka sangat menyanyangkan karena kurangnya perhatian pemerintah akan hal tersebut, hal ini berdampak pada para pengendara pada khususnya.
Salah satu pengendara mengatakan “kalau lahan yang disediakan untuk tempat parkir tidak ada, lah aku kudu parkir dimana ? yo mau gak mau di pinggir jalan toh ? walaupun mengganggu orang lain, yah mereka bisa ngertilah,” ucapnya.
Dari ucapan tersebut, penulis juga bisa merasakan betapa besar dilema yang terjadi ketika kita sebagai pengendara tidak berniat mengganggu hak kebebasan orang lain tetapi nyatanya tidak ada fasilitas lahan parkir.
Sehingga mau tidak mau kita memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang berdampak pada pengendara lain. Alasan karena “hanya sebentar saja parkirnya,” juga diungkapkan oleh pengendara lainnya.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis, tindakan-tindakan untuk parkir di badan jalan yang berdampak pada terganggunya pengendara lain merupakan tindakan terakhir karena tidak adanya lahan yang disediakan untuk parkir.
Para pengendara yang memarkikrkan kendaraanya sembarangan pun mengetahui akan dampak yang akan ditimbulkan ketika kendaraannya diparkirkan.
Tapi apa daya, hal tersebut tak bisa dihindari dan para pengendara hanya berharap pengendara lainnya memaklumi apa yang dilakukannya.
Tidak ada niatan para ‘pelaku’ parkir sembarangan untuk membatasi hak kebebasan pengendara lainnya. Karena mereka juga sadar akan adanya hak kebebasan yang dimiliki setiap warga negara.
Mereka menganggap apa yang di lakukan sangat berdampak negatif tersebut, dapat dilihat oleh pemerintah dan juga dapat dicarikan solusinya.
Dari pertanyaan yang penulis ajukan, timbul pertanyaan yaitu jika ada peraturan yang melarang, apakah para pengendara mengetahuinya ?
Mayoritas dari para pengendara menjawab tidak ada peraturan yang menjelaskan tidak boleh parkir sembarangan, kecuali didaerah yang terdapat rambunya.
Berdasarkan hasil penelusuran, penulis juga belum menemukan peraturan yang mengatur akan hal tersebut. Ada pengendara yang mengungkapkan bahwa peraturan akan parkir sembaragan tidak ada bahkan kalaupun ada, banyak pengendara yang tidak tahu.
Hal ini pun juga diungkapkan oleh pengendara lainnya. Sebatas yang mereka tahu bahwa selagi tidak ada rambu dilarang parkir maka daerah tersebut diperbolehkan parkir dibadan jalan. Fenomena parkir sembarangan ini membawa dampak yang cukup luas bagi pengendara lainnya.
Dampak pertama yang paling sering terjadi yaitu kemacetan, hal ini rawan terjadi didaerah padat penduduk maupun didaerah yang cukup ramai dilewati.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis, hampir seluruh pengendara sadar akan dampak yang ditimbulkan ketika mereka memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang semestinya.
Tetapi hal ini tidak bisa dihindari oleh para pengendara tersebut. Dari berbagai data yang telah penulis sampaikan, ada beberapa pesan dari para pengendara yang penulis anggap patut diketahui oleh setiap pengendara.
Para pengendara kebanyakan mengatakan bahwa hal yang mereka lakukan tidak semata – mata ingin berbuat menyimpang tetapi hal tersebut mereka lakukan dengan keterpaksaan.
Mereka juga telah memberikan kepercayaan lebih kepada para juru parkir agar mengatur laju kendaraan di kawasan parkir mereka.
Mereka pun juga memohon maaf jika pernah mengganggu kenyamanan para pengendara pada umumnya.
Dari berbagai macam tanggapan yang penulis peroleh dari para pengendara, dapat menyimpulkan “mengapa masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan ? “karena kurangnya lahan parkir yang disediakan pemerintah sedangkan jumlah kendaraan sangatlah banyak yang beroperasi saat ini.
Sehingga mau tidak mau mereka tetap memarkirkan kendaraannya walaupun dapat menimbulkan berbagai macam dampak. Dan apakah ada peraturan khusus yang mengatur tentang tidak boleh parkir sembarangan ?
Sampai saat ini, penullis belum menemukan peraturan yang sengaja mengatur parkir sembarangan.
Yang pernah penulis temui yaitu tentang penggunaan jalan seperti untuk pesta pernikahan, acara-acara, dan sejenisnya saja.
Sedangakan para pengendara juga merasa tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang parkir sembarangan seperti didaerah Pati, yang mereka tahu selagi tidak ada rambu dilarang parkir maka daerah tersebut masih boleh digunakan untuk parkir. (Tim SPN)
No comment for Polemik Jalan Umum dan Parkir Bebas Kota Pati Jawatengah