Maju Pileg Kades Harus Mundur Dari Jabatannya Sebagai Kepala Desa
Suarapatinews. Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sudah mengidentifikasi sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Pati yang akan melakukan pengunduran diri untuk maju dalam ajang pertarungan pemilihan legeslatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Kami belum mengalisa terlalu dalam, hanya saja dari hasil identifikasi, ada beberapa Kades yang akan mundur dalam jabatannya untuk maju dalam pileg 2019,” ungkap Devisi Hukum KPU Pati Supriyanto kepada wartawan, Kamis tgl (30/08/18).
Menurutnya, Pengunduran diri terhadap Kades bukan kewenangan KPU, karena sesuai administrasi untuk maju dalam Pileg 2019, kades yang akan maju harus melampirkan surat pemberhentian diri yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dan disampaikan ke KPU,” Surat pemberhentian diri itu harus disampaikan ke KPU pada H-1 sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Supriyanto.
Selain itu, Apabila surat pemberhentian diri Kades yang ingin maju dalam Pileg belum dikirim ke KPU, namun masih dalam proses dari pihak terkait, maka dari Kades juga harus menyertakan surat keterangan yang menyebutkan bahwa surat pemberhentian itu masih dalam proses.
Meski begitu, lanjut Supriyanto, Kades yang akan maju Pileg juga masih punya kewenangan dalam jabatan sebagai Kades atau pada h-1, sebelum diterbitkannya surat pemberhentian diri dari pihak terkait,” kalau surat pemberhentian itu belum terbit, maka yang bersangkutan masih sah dan legal menjalankan tugasnya,” tandasnya. ($.tikno)
No comment for Maju Pileg Kades Harus Mundur Dari Jabatannya Sebagai Kepala Desa