Wednesday, 04-10-2023 12:06:47 am
Home » Daerah » Lagi, Bupati Sosialisasikan Perbub No 49 Tahun 2020

Lagi, Bupati Sosialisasikan Perbub No 49 Tahun 2020

(236 Views) September 7, 2020 11:33 am | Published by | No comment

Suarapatinews.com – Pati. Bupati Pati Haryanto kembali menegaskan, bahwa penyebaran virus corona (Covid-19) dari bulan Juli – September semakin meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk terus berdisiplin diri dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sosialisasi Perbub No 49 Tahun 2020 Oleh Bupati Pati

Hal itu Bupati ungkapkan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 di Aula Kecamatan Gabus dan Tambakromo, Senin (7/9).



Dalam sosialisasi ini, dijelaskan tentang implementasi Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru di Kabupaten Pati. Sosialisasi Perbup tersebut diikuti oleh seluruh kades kecamatan.

Haryanto mengatakan masyarakat kini semakin sibuk beraktivitas di luar rumah dan menyepelekan protokol kesehatan. Ia pun merasa miris dengan banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona seolah-olah direkayasa.
“Masyarakat menganggap bahwa kondisi sudah normal seperti biasa, padahal justru penyebaran terjadi karena masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas,” ujar Bupati.

Bupati menekankan, adanya kebijakan dalam Perbup digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat guna mencegah rantai penularan Covid-19. Diantaranya dengan membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bupati menegaskan, kunci agar wabah ini segera menurun adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak ada yang kebal terhadap virus dan virus itu tidak pilih-pilih. Yang bisa menyelamatkan kita dari virus adalah diri kita dan bagaimana kita bisa terhindar dari virus ini dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Haryanto. (Andik)

Published by

Categorised in:

No comment for Lagi, Bupati Sosialisasikan Perbub No 49 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *