Tuesday, 19-03-2024 06:15:16 am
Home » Nasional » Kenaikan Cukai Tembakau, Bentuk Diskriminasi Pemerintah dan Menciderai Undang-Undang

Kenaikan Cukai Tembakau, Bentuk Diskriminasi Pemerintah dan Menciderai Undang-Undang

(500 Views) October 28, 2020 10:24 am | Published by | No comment

Suarapatinews. KUDUS – Cukai Beroperasi tersurat Bagian Dari Pendapatan gatra Yang pungutannya diataur ATAU berdasarkan undang-undang Dan Harus dicantumkan hearts APBN sebagai Pendapatan. Pada pasal 1 angka 1-4 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN setiap tahunnya, menegasikan bahwa penerimaan dari pajak adalah satu bentuk pendapatan negara termasuk pajak dalam negeri berupa pungutan cukai.

Perlu diketahui barang kena cukai tidak saja tembakau, masih ada lagi termasuk gula. Lalu kenapa, cukai tembakau selalu dinaikkan tiap tahunnya ?,



Kemudian kenapa seperti gula disubsidi sedang tidak tembakau ?

Selanjutnya, kenapa hanya tembakau dan olahannya yang selalu disoroti dan keberadaannya seakan-akan tidak diinginkan bahkan ingin dihanguskan oleh pemerintah ?

Inilah pertanyaan mendasar, yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal penguasa.

Atau jangan-jangan penguasa tidak pernah ada pertanyaan tentang ini.

Sebelum reformasi aturan-aturan berkenaan cukai hanya sekedar membaca tidak sampai pada pengendalian atau bahkan mematikan.

Mulai masuk masa reformasi, Presiden Habibi muncul aturan-aturan turunan cukai bermacam-macam.

Puncaknya semasa Presiden Susilo Bambang Sudoyono merujuk PP. 109 tentang memasukkan kategori tembakau sebagai zat adiktif.

Anehnya lagi, penandatanganan PP tersebut di waktu hari libur diluar jam kerja.

Kira-kira kenapa, permintaan tebak sendiri alasannya.

Munculnya PP 109 memperjelas bahwa pemerintah sama sekali tidak mendukung sektor pertembakauan dan olahannya.

PP 109 ini, embrio dari aturan-aturan yang memperparah hantaman pada sektor pertembakauan.

Secara terselubung, komunitas anti rokok dan orang kesehatan, adanya PP 109 ini sebagai senjata handal yang sering digunakan untuk memperbaiki sektor pertembakauan.

Termasuk tiap tahun cukai harus menaikkan beban dalam rangka peredaran tembakau dan olahannya.

Sebenarnya, semangatnya tidak hanya, lebih dari itu tembakau dan olahannya harus dimusnahkan dari peredaran terutama mematikan rokok kretek – ciri khas Indonesia.

Hal tersebut terlihat jelas dalam pasal-pasal PP 109. Semisal pasal simp kadar nikotin dan tar – nikotin rendah, tar rendah.

Kalau rokok berbahaya, kenapa harus ada peringatan nikotin rendah tar rendah dengan batasan tertentu, yang hanya mudah terpenuhi produk rokok asing.

Terkait kenaikan pungutan cukai sebagai pendapatan negara harusnya memperhatikan lima syarat yang diatur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum.

Pada pasal 23A UUD 1945, tinjau “pajak dan pungutan lain yang masuk untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.

Undang-undang 1945 ini mengamanatkan badan hukum negara untuk memungut pajak jika negara membutuhkan, dengan syarat tidak keluar dari aturan undang-undang.
Bunyi lima prasyarat sebagai berikut ;

Pungutan pajak harus memenuhi syarat keadilan, adil dalam undang-undangan di maksud pajak harus adil dan merata, sesuai dengan kemapuan yang dipungut.

Adil dalam pelaksanannya memberikan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan, menolak pembayaran bahkan sampai mengajukan banding.

Pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang sudah diatur dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945, didalamnya tentang pemberian jaminan hukum untuk keadilan, baik untuk negara maupun masyarakatnya.

Tidak mengganggu perekonomian siklus, artinya tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi perdagangan perdagangan yang berakibat terjadi kelesuan perekonomian.

Pungutan pajak harus efesien, sesuai dengan budgeteir, artinya pungutan pajak harus dapat menurunkan.

Sistem pungutan pajak harus sederhana, memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak.

Berjalannya cukai tembakau yang makin tahun merambah naik, dan kenaikannya sangat signifikan, jauh dari keselarasan dengan lima syarat di atas.

Pertama, asas keadilan, jelas tidak adil, yang selama ini selalu naik tiap tahunnya hanya cukai tembakau, sedangkan barang kena cukai lainnya, tidak diberlakukan seperti itu.

Kedua, tidak ada jaminan hukum untuk eksistensi produk atau isdustrinya.

Ketiga, kenaikan cukai tembakau yang terus menerus dan tinggi mengganggu stabilitas ekonomi bahkan produnya.

Akhirnya perdagangan sektor pertembakauan tersendat.

Ambil contoh kenaikan cukai, imbas langsungnya tidak hanya pada pemasaran produk rokok kretek, juga akan berdampak akan turunnya penyerapan bahan baku dari petani berupa tembakau dan cengkeh.

Keempat, kenaikan cukai selama ini semenjak reformasi tidak bisa di tekan, yang terjadi, pajak cukai selalau naik.

Kelima, sistem pungutan cukai melalui pembelian pita cukai sangat ribet tidak efektif.

Peningkatan pungutan cukai oleh pemerintah saat ini mengatur mana suka, tidak adil dan lebih cenderung minat asing.

Semangat kenaikan cukai tembakau, bukan lagi hanya berhenti dalam pegendalian, mengarah ke industri yang mematikan dalam negeri.

Jadi, kenaikan cukai di Indonesia, jelaskan jelas lari dari kaedah hukum positif yaang tersurat dalam pasal 23A UUD 1945, lain itu kenaikan cukai pertembaka jauh dari lima syarat diatas.

Dengan demikian, kenaikan pungutan cukai tembakau merupakan bentuk ketidakadilan, tidak sesuai undang undang yang tepat, tidak sesuai kesepakatan bersama, keluar dari kaidah hukum.

Kenaikan pungutan cukai tembakau bukan lagi sesuai prosedur ke Indonesia sebagai negara hukum.

Kenaikan pungutan cukai hanya diatur oleh oknum dan sekolompok orang yang ingin mematikan kretek sebagai produk warisan asli Indonesia yang bernilai sangat ekonomis.

Untuk itu, tidak ada pemerintah selayaknya demikian. Jika saja pemerintah tetap ngotot, harus mengatur konsekwensinya.

Pemerintah harus menanggung penderitaan rakyat, bahkan sampai konsekwensi menerima perlawanan yang tertindas.

Karena berjalannya keputusan kenaikan tarif cukai mana suka dan diskriminatif. (Udin Badruddin)

Published by

Categorised in:

No comment for Kenaikan Cukai Tembakau, Bentuk Diskriminasi Pemerintah dan Menciderai Undang-Undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *