Friday, 29-03-2024 04:40:20 am
Home » Daerah » Maraknya Pembiaran Galian C, Di Wilayah Kecamatan Jaken

Maraknya Pembiaran Galian C, Di Wilayah Kecamatan Jaken

(419 Views) November 13, 2020 5:00 pm | Published by | No comment

Suarapatinews. Pati-Pembiaran Galian-C di Sekitar Desa Sido luhur kecamatan jaken, Seperti Biasa Saat musim kemarau seperti sekarang, Kebetulan saat kami (awak media) melintas pada hari jum’at, (13/11/2020).

Melihat alat Berat jenis Exskavator tersebut sedang beraktivitas menggali diarea persawahan dengan dalih penataan lahan.
Namun sayang kami Tidak bisa ngobrol sama ceker selaku pengawas dan pencatat seberapa banyak armada yang keluar masuk tiap harinya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Menurut keterangan Salah satu seorang sopir dump truck saat ditanya awak media siapa pemilik atau pengelola galian-C tersebut, sang sopir menjawab kalau pemilik galian tersebut bernama Jarmin.

Setiap musim kemarau banyak upaya yang sering dilakukan oleh warga dengan dalih untuk penataan lahan pada area persawahan yang terletak di Kecamatan Jaken yang semula dianggap tandus,karna kekurangan air,  kemudian dikeruk menggunakan alat berat jenis eksavator yang biasanya menggunakan jasa pihak ketiga.

Dimana pihak yang menyediakan alat berat jenis exksavator tersebut tentu harus memberikan imbalan tanah dari lahan yang dikeruk, dan biasanya diangkut ”dump truck” yang sudah antre mengelilinginya.

Kemudian material tanah tersebut dijual ke pihak lain yang membutuhkan. Atau bahkan kadang juga ada tetangga dari satu desa yang membutuhkan tanah dari kerukan areal persawahan tersebut, guna untuk pengurukan halaman depan maupun samping rumahnya, tapi apa yang terjadi di balik semua itu?, justru hal tersebut kadang-kadang memunculkan permasalahan karena baik pemilik lahan dan operator alat berat dianggap melakukan kegiatan penambangan galian C.

Untuk menghentikan adanya kegiatan penambangan tersebut pihak kepolisian biasanya mengambil langkah-langkah, di antaranya adalah menghentikan kegiatan tersebut karena yang jelas kegiatan yang berlangsung di areal persawahan itu tentu tidak mengantongi izin.

Penambangan galian C di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jaken juga belum tentu mengantongi izin resmi dari pihak yang berkompeten. Padahal, alat-alat berat ini tiap hari beroperasi melangsir kawasan perbukitan, pinggir alur kali maupun di tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan uang tanpa harus mempedulikan kepentingan lingkungan sekitar.

Sudah Jelas Undang – undang yang mengatur bahwa tambang  galian C tanpa ijin melanggar hukum, kami berharap Aparat Penegak hukum dan dinas intansi terkait harus selektif dan tidak tebang pilih dalam hal menindak tambang galian C yang tidak berijin.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan Jelas bunyinya Undang – undang yang mengatur bahwa tambang galian C tanpa ijin melanggar hukum, tapi kenapa seakan-akan masih selalu terjadi pembiaran, sehingga wajar jika mereka yang menggali areal persawahan dengan dalih untuk menata lahan, sering terjadi benturan kepentingan dan latar belakang, (S.tikno/red)

Published by

Categorised in:

No comment for Maraknya Pembiaran Galian C, Di Wilayah Kecamatan Jaken

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *