Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Diskusi Online

by -190 Views

Suarapatinews. Pati – Mahasiswa KKN MIT-DR 11 UIN Walisongo Semarang mengadakan webinar dengan tema “Edukasi Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Psikologis dan Kesehatan Reproduksi”, Senin tgl (18/01/21).

Diskusi secara virtual dengan tema “Edukasi Pernikahan Dini Terhadap Psikologi dan Kesehatan”.

Sebuah pernikahan tentunya momentum paling sakral bagi setiap insan manusia yang tidak akan terjadi pengulangan di masa mendatang.

Batas minimal usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Hal ini termaktub dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Fenomena pernikahan dini masih kerap dilakukan berbagai macam lapisan masyarakat utamanya di daerah pedesaan dan pedalaman.

Berangkat dari hal tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo tergerak untuk mengadakan webinar yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Narasumber yang menyampaikan materi yaitu seorang psikolog bernama Auliya Ulil Irsyadiyah, M. Psi., Psikolog.

Peserta yang mengikuti berjumlah kurang lebih 50 orang.

Ibu Ulin Nihayah, M.Pd.I selaku Dewan Pembimbing Lapangan menjelaskan dalam sambutannya bahwa pernikahan usia dini sangat lazim di masyarakat akan tetapi dampak nya pun beraneka ragam. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng bahwa angka pernikahan dini baik dari laki-laki maupun perempuan melonjak tinggi, semula 1377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan di tahun 2019 naik menjadi 1070 anak laki-laki dan 7268 anak perempuan di tahun 2020.

Banyak faktor yang mendorong fenomena lazim ini terjadi seperti hamil diluar nikah, kurangnya edukasi orang tua bahkan lingkungan yang memaksa untuk melakukan pernikahan dini.

“Maka dari itu, saya mengapresiasi tinggi untuk kelompok 3 KKN MIT-DR 11 karena telah mengadakan webinar yang sangat bermanfaat dalam pembahasan terkait urgensi pernikahan dini dan permasalahan psikologis serta kesehatan reproduksi untuk mencegah terjadinya perceraian,” tutur Ibu Ulin Nihayah.

Sementara itu, Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah., M. Psi., Psikolog memaparkan bahwa, orang-orang yang menikah di usia dewasa dan matang itu akan lebih stabil pernikahannya sehingga bisa mencegah terjadinya perceraian.

Angka perceraian 50% lebih rendah untuk mereka yang menikah pada usia 25 tahun dibandingkan pernikahan di usia di bawah 25 tahun.

Ada 4 hal yang utama dalam mempersiapkan pernikahan itu sendiri, yaitu kematangan fisik, kematangan finansial, kematangan mental dan kematangan pola pikir.

Tentunya semua komponen harus dipenuhi dan dimiliki sebagai bekal dalam menghadapi roda kehidupan berumah tangga.

Secara psikologis, pernikahan anak usia dini yaitu berkisar antara 16-19 tahun belum mempunyai 4 hal utama tersebut tentunya hal ini akan berakibat fatal pada pernikahan dikarenakan kurangnya kemampuan menyelesaikan permasalahan rumah tangga ditambah campur tangan emosional sesaat.

Bahkan banyak keluarga yang memilih untuk menikahkan anak mereka dengan berbagai macam alasan seperti mengurangi beban keluarga sampai harapan penghidupan yang lebih layak dengan patokan harta setelah menikah.

“Pencegahan pernikahan usia dini bisa dilakukan dengan 3 cara yaitu yang pertama, pentingnya edukasi sejak dini, yang kedua, mencari lingkungan yang sehat dan yang ketiga menjalin relationship yang baik dan sehat,” tutup beliau. (Rizqi Lailul Fajriyyah)

No More Posts Available.

No more pages to load.