Friday, 29-03-2024 05:16:32 am
Home » Hukrim » Diversi Merupakan Wujud Restoratif Justice

Diversi Merupakan Wujud Restoratif Justice

(431 Views) February 10, 2021 1:19 am | Published by | No comment

Suarapatinews. Pati – Restorative Justice merupakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana Anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang.

Dok/SPN/MARTHA.

Wujud diskresi (kebijakan) dan diversi, yaitu pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses peradilan formal untuk diselesaikan secara musyawarah.



Penyelesaian dengan cari ini melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.

Dengan menggunakan metode restorative, hasil yang diharapkan adalah berkurangnya jumlah anak anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari.

Diversi merupakan salah satu mekanisme yang dimaksudkan untuk mengkongkritkan pendekatan keadilan yang restoratif.

Berdasarkan pasal 1 angka 7 (tujuh) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) disebutkan bahwa “diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.

Diversi melakukan pendekatan dalam penyelesaian masalah tindak pidana yang melibatkan banyak pihak, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Adanya rasanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat dan pelibatan merekan dalam penyelesaian masalah tindak pidana dapat dikatakan sebagai keadilan restorative. Bila mengacu kepada UU-SPPA, dalam pasal 1 (satu) angka 6 (enam) disebutkan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan bukan pembalasan”.

Di Pengadilan Negeri, hakim anak wajib melakukan diversi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana anak, karena diversi adalah amanat dari UU-SPPA.

Dalam proses diversi, hakim anak diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari, wajib melibatkan pihak-pihak terkait dalam suatu musyawarah sesuai syarat dan ketentua UU-SPPA di pengadilan negeri secara tertutup untuk umum di ruang khusus, dengan memperhatikan asas-asas penyelesaian perkara pidana anak.

Diversi ini diselenggarakan seperti halnya proses mediasi dalam perkara perdata.

Apabila belum ada ruang khusus, selayaknya menggunakan ruangan mediasi yang sudah ada di setiap Pengadilan Negeri.

Artinya dibutuhkan suatu ruangan dan perlakuan “eksklusif” menghormati hak-hak anak (Pasal 3 UU-SPPA).

Jika diversi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Akan tetapi, jika diversi berhasil, maka hasil kesepakatan diversi diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan dalam penetapan pengadilan.

Hubungan yang erat antara diversi dengan keadilan restorative tersebut.

Hubungan tersebut terkait dengan amanat yang terkandung di dalamnya yang mengharuskan bahwa diversi yang dilakukan dalam penyelesaian perkara anak harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative.

Hal tersebut terkait dengan isi pasal 7 ayat (1) UU-SPPA yang menyebutkan bahwa “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi “dan isi pasal 5 ayat (1) UU-SPPA yang menyebutkan bahwa “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.

Keterkaitan kedua pasal tersebut mengandung pemahaman bahwa dalam menyelesaikan perkara Anak tidak hanya sekedar diselesaikan di luar proses peradilan pidana, tetapi harus memenuhi kaidah kaidah yang terdapat di dalam pendekatan keadilan restoratif.

Mengacu kepada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka proses diversi tersebut dilakukan melalui kegiatan musyawarah, dengan melibatkan pihak-pihak sebagai berikut ;

1. Anak dan orang tua / walinya, anak mutlak dilibatkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagai orang yang belum dewasa dan belum bisa dimintai pertanggungjawan secara penuh, maka kehadiran orang tua anak sangat diperlukan.

Pelibatan orang tua Anak pun terkaitan dengan kemumngkinan kesepakatan yang akan diambil memerlukan kesanggupan dan kemampuan orang tua, misalnya dalam hal kesepakatan ganti rugi secara materi.

2. Korban dan atau orang tua/walinya, ebagai bagian dari konflik dan pihak yang dirugikan oleh perbuatan anak penting dilibatkan untuk didengar pendapat dan keinginannya.

Dengan melibatkan korban dan keluarganya tujuan adanya rasa keadilan untuk semua pihak akan terwujud.

3. Pembimbing kemasyarakatan, elalui hasil penelitian kemasyrakatan yang dilaksanakannya, pembimbing kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan informasi dan pertimbangannya untuk membantu menyelesaikan perkara anak demi kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan rasa keadilan pihak korban maupun masyarakat.

4. Pekerja sosial profesional, melalui kemampuan profesionalnya, pekerja sosial diharapkan dapat membantu dalam penyusunan program pemulihan bagi anak yang akan tertuang di dalam kesepakatan diversi.

5. Tenaga kesejahteran sosial (bila diperlukan), tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah salah satu dari masalah kesejahteraan, sosial.

Tenaga kesejahteraan sosial sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kompetensi dalam penanganan masalah anak diharapkan dapat membantu menyelesaikan perkara Anak melalui Diversi.

6. Masyarakat (bila diperlukan), pelibatan masyarakat dalam musyawarah dinilai penting karena masyarakat sebagai bagian yang sangat mungkin terkena dampak oleh perbuatan anak.

Oleh karena itu masyarakat pun perlu dimintai pendapat mapun sarannya dalam penyelesaian perkara anak melalui Diversi.

Selain itu masyarakat sebagai bagian dari lingkungan Anak dapat dilibatkan pula dalam upaya pemulihan anak.

Pelaksanaan diversi ini berkaitan dengan kesadaran peran masyarakat, sampai seberapa jauh memiliki pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilindungi sehingga ketika proses diversi dilakukan ada kesamaan pandangan, bukan berorientasi untuk melakukan pembalasan, tetapi bagaimana menemukan keadilan antara korban dan anak berkonflik dengan hukum yang bisa disepakati dengan tetap memperhatikan kepentingan anak untuk bisa menatap masa depannya tanpa terbebani dengan masalah hukum yang pernah dialaminya. (Sri Marthaningtiyas) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Pati.

Published by

Categorised in:

No comment for Diversi Merupakan Wujud Restoratif Justice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *