Tuesday, 30-04-2024 07:58:14 am
Home » Daerah » Kegiatan Penambangan Berjalan, Penambang Abaikan Ketentuan Yang Ada

Kegiatan Penambangan Berjalan, Penambang Abaikan Ketentuan Yang Ada

(239 Views) December 16, 2023 4:13 am | Published by | No comment

Suarapatinews. Pati – Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bahan tambang berupa batu gamping.



Kegiatan penambangan di pegunungan kendeng wilayah Kecamatan Sukolilo terpantau penambangannya semakin terbuka semisal di wilayah Desa Gadudero.

 

Dari pantauan awak media dilokasi tambang di Desa Gadudero pada Senin (04/12/2023) tampak tiga (3) unit alat berat excavator sedang bekerja diatas pegunungan kendeng, sementara beberapa dump truk jumbo dan dump truk kecil silih berganti mengambil dan mengangkut hasil tambang.

 

Sementara dilokasi para pekerja yang sedang beraktivitas terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri sebagaimana ketentuan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperhatikan point 9.

 

Mengangkat seorang kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas kegiatan IUP Operasi produksi yang menyangkut masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan Lingkungan pertambangan (K3L).
16.b, Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja dan peralatan untuk meminimalisir dampak peningkatan debu dan kebisingan pada saat operasi pekerjaan penambangan dan pengangkutan material tambang.

 

Beberapa orang yang saat itu berada di gazebo dekat lokasi tambang saat diajak komunikasi perihal tambang mengatakan, ” Bahan bakar (BBM) yang digunakan untuk aktivitas alat berat (excavator) menggunakan solar industri, dan pekerja sebagian dari Kudus.

 

Semakin maraknya penambangan yang ada, mengundang banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan masalah.

 

Dengan adanya kelalaian atau mungkin mengabaikan dalam pelaksanaan keselamatan kerja sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam proses perijinan dari dinas DPMPTSP.

 

Karena hal itu bisa berakibat adanya kecelakaan kerja, sanksi atau tidakan apa yang akan diberikan oleh pemberi perijinan kepada pelaku tambang tersebut. (Red)

Published by

Categorised in:

No comment for Kegiatan Penambangan Berjalan, Penambang Abaikan Ketentuan Yang Ada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *