Terima Revisi Perbup 55, Pandoyo Sampaikan Hal Penting .

by -9 Views
banner 468x60

 

banner 336x280

Suara Pati News . Pati – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang pengisian perangkat desa (perades) yang diajukan oleh seluruh kepala desa (kades) se-kabupaten Pati akhirnya selesai dirubah.

 

Rabu (6/12), Ketua Pasoepati atau paguyuban kades se-kabupaten Pati Pandoyo, mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan file hasil revisi Perbup 55 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) pada hari Rabu (6/12) ini.

 

“Perbup 55 menurut informasi yang saya terima dari Dispermades, itu sudah selesai. Ini baru saja (Rabu siang) diberikan kepada kami salinannya,” jelas Pandoyo.

 

Lantaran baru selesai direvisi, pihaknya tidak bisa melakukan pengisian perades seperti yang dijadwalkan di Bulan Desember. Alhasil, kata Pandoyo, kemungkinan pengisian ini baru akan dimulai pada awal tahun 2024 nanti.

 

Pihaknya pun memaklumi lamanya revisi Perbup 55 lantaran mekanisme dari Penjabat (Pj) Bupati yang harus mendapatkan perizinan dari kementerian dalam negeri (Kemdagri) dalam melakukan perubahan undang-undang.

 

“Kami dari pengurus Pasoepati ketika beraudiensi dengan DPRD dan juga dinas terkait, kami sampaikan kalau perbup sudah siap dilaksanakan di akhir tahun. Tetapi karena sampai saat ini baru selesai, teman-teman menyadari jika dilaksanakan di 2024,” imbuhnya.

 

Disinggung soal pelaksanaan pengisian, Pandoyo menilai masih ada beberapa item yang harus segera disesuaikan oleh rekan-rekan kades. Diantaranya adalah anggaran desa, peraturan desa, Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK), hingga penataan sawah bengkok untuk perades terpilih.

 

Dikatakan, dalam penyusunan ini diperlukan waktu yang cukup lama, sehingga besar kemungkinan pengisian dilaksanakan di 2024.

 

“Kaitannya pelaksanaan, desa harus mempersiapkan APBDes, Perdes, SOTK, dan penataan bengkok. Saya pikir desa harus mempersiapkan itu dulu, baru pelaksanaan.

Karena ini sudah Desember, berat dilakukan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi. Tahapan pengisian juga lumayan lama, termasuk ada pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan,” tandasnya.

 

Diketahui , saat ini terdapat kekosongan sebanyak 55 kursi sekertaris desa (sekdes) dan 416 kaur atau kasi yang tersebar di 401 desa di Kabupaten Pati. (Red).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.