PATI, SUARA PATINEWS – Fachrudin (26), seorang calon perangkat desa di Desa Suwatu Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati meminta keadilan. Pasalnya dirinya tidak diluluskan dalam seleksi perangkat desa untuk formasi Kaur Perencanaan. Padahal, dirinya mendapat skor 73 dari nilai ujian 43 dan skor pengabdian 30. Nilai tersebut jauh lebih tinggi ketimbang pesaingnya yakni Triana Malasari dengan skor 33 tanpa ada pengabdian.
Menurutnya, kasus ini hampir sama dengan kasus yang terjadi di Dusun Tapen Desa Tawangharjo. Disana, Slamet Riyadi meskipun mendapatkan nilai ujian tertulis di angka 40-an, nyatanya tetap dilantik sebagai Kadus karena ditambah dengan skor pengabdian 30.
Untuk itu, alumni S-1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang ini bakal melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya seharusnya punya skor pengabdian sebagai wakil Ketua RT, tapi skor pengabdian tidak muncul. Kalau diberikan seharusnya saya dapat nilai 73, penggabungan dari nilai ujian tertulis 43 dan skor pengabdian 30. Kalau Triana tidak memiliki pengabdian,” ungkap Fachrudin.
Namun, lanjut Fachrudin, jabatan Kaur Perencanaan oleh pihak kepala desa dinyatakan tidak ada yang lulus semua, sehingga kosong.
“Saya tanya alasannya karena nilai ujian tertulis di bawah 50 jadi tidak lulus. Padahal regulasi yang saya tahu, termasuk di desa-desa lain kok nilai ujian tertulis di bawah 50 tetap bisa ditambah dengan skor pengabdian. Seperti kasus di Dukuh Tapen Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa yang viral kemarin. Nilainya juga di bawah 50 kemudian ditambah skor pengabdian,” paparnya.
Karena itu Fachrudin meminta keadilan atas kasusnya tersebut. Seharusnya dirinya bisa dilantik dalam jabatan Kaur Perencanaan tersebut. Lebih lanjut Fachrudin juga menyoroti seleksi perangkat desa di desanya yang diduga bermasalah.
Di Desa Suwatu ada tiga formasi jabatan yang dibuka, selain Kaur Perencanaan ada posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan. Masing-masing diisi dua pelamar.
Di formasi lain, lanjut Fachrudin diduga ada masalah, seperti untuk jabatan Sekdes itu calon yang punya nilai tertinggi atas nama Imam Aziz bermasalah di ijazah karena tidak bisa menunjukkan ijazah SD yang asli hanya sebuah legalisir.
Ia juga menduga Kaur Keuangan yang dapat nilai tertinggi Rizky M sebenarnya tidak punya pengabdian tapi diduga dibuatkan oleh kepala desa sehingga nilainya menjadi tinggi.
“Yang nomor dua Khoirul Umam malah sebenarnya yang punya pengabdian sebagai Ketua RW, namun tidak dimunculkan nilai pengabdiannya. Memang di pengisian perangkat desa di sini tidak pelamarnya jadi para peserta ini membawa calon pendamping masing-masing yaitu saudaranya sendiri. Karena minimal tiap formasi jabatan harus ada dua calon,” jelas Fachrudin.
Dari ketiga formasi jabatan itu, dua diantaranya sudah dilakukan pelantikan. Untuk jabatan Kaur Perencanaan ditinggal dan tidak diisi.
Fachrudin juga menduga, dikosongkannya jabatan Kaur Perencanaan karena dirinya tidak memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh kepala desa pada tanggal 29 Oktober 2024 melalui sambungan seluler.
“Sebelum proses seleksi saya dimintai uang 200 juta lewat telpon, tapi saya tidak mau. Saya ujian secara mandiri. Mungkin karena saya tidak mau itulah tidak diluluskan,” pungkasnya. (red)