Rencana Kenaikan Upah di Kabupaten Pati Minimum Dari Rp.2.120.000 Menjadi Rp.2.190.000, Tahun 2025

by -46 Views
banner 468x60

SUARAPATINEWS. PATI – Kenaikan upah pasti membawa angin segar bagi buruh dan karyawan pabrik, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat, Langkah ini menunjukkan adanya perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pati, Jumat (8/11/2024).

 

banner 336x280

 

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2025 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp. 2.120.000 menjadi Rp. 2.190.000. Kenaikan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di wilayah Kabupaten Pati.

 

Kemungkinan untuk kenaikan upah minimum Kabupaten Pati akan diumumkan tanggal 30 November 2024 besok, kenaikan gaji akan berlaku per 1 Januari 2025, “kata Agus Yulianto.

 

“Agus Yulianto Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, mengatakan, “Kenaikan upah minimum Kabupaten Pati naik sekitaran Rp. 70.000, sebelumnya gaji buruh dan karyawan pabrik sebesar Rp. 2.120.000 menjadi Rp. 2.190.000. Tetapi ini masih dalam pembahasan, hasil akhirnya belum tahu, ā€¯Pungkasnya. (Stn)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.