PATI, SUARA PATINEWS – Kasus yang menimpa Noor Afwan warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati mendapat perhatian dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Pasalnya, hutang Afwan di Bank BPR BKK milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang awalnya sebesar Rp 200 juta pada tahun 2017 menjadi Rp 354 juga di tahun 2024 ini.
Ali pun lantas menyoroti sistem yang dibuat oleh BPR BKK karena dinilai mencekik masyarakat yang sedang memerlukan bantuan keuangan.
“Awalnya dia meminjam uang sebesar Rp 200 juta di BKK. Namun pada saat pokoknya tinggal Rp 124 juta, usahanya collab (tahun 2019). Dia juga sudah sering mendapat teguran dari BKK,” ungkap Ali, Kamis 19 Desember 2024.
Alhasil, lanjut Ali, Afwan yang sebenarnya harus melunasi sisa hutang sebesar Rp 124 juta. Kini harus kehilangan usaha, tempat tinggal, beserta usaha yang ia bangun dari pinjaman dulu, karena sudah dilelang oleh BPR BKK.
Anehnya lagi, kata Ali, hasil lelang yang dimenangkan oleh salah satu warga jauh dari tunggakan Afwan Rp 354 juta. Dimana pada lelang yang dilakukan di tahun ini, bangunan beserta tanah terjual hampir Rp 900 juta.
“Tiba-tiba dia dianggap tidak mampu membayar meski sudah ada SP 3, hingga kemudian dilelang. Anehnya, pokok bunga dan denda itu mencapai Rp 370 juta. Itu penghitungannya darimana kita tidak tahu, ” lanjutnya.
Ali tentu sangat menyayangkan tindakan semena-mena dari salah satu BUMD milik Pemkab Pati yang dikomandoi oleh Slamet Widodo itu. Ia juga menyebut, BPR BKK telah mengambil banyak keuntungan dari kasus yang menimpa Afwan itu.
Bahkan, Ketua DPRD itu juga tak menampik kemungkinan ada korban lain selain Afwan yang tidak berani melaporkan permasalahan kepada pihaknya selaku wakil rakyat.
“Kami merasa prihatin, jangan-jangan masyarakat yang lain juga mengalami hal yang sama,” tutupnya.
Dengan adanya kasus ini, alhasil Afwan harus kehilangan harta benda miliknya karena sudah disita dan dilelang oleh BPR BKK Pati. (red)