Pembuatan Akta Kopdes Merah Putih di Pati Diduga Melanggar Kode Etik Notaris, Berikut Alasannya

by -10 Views
banner 468x60

PATI, SUARA PATINEWS – Kabupaten Pati menjadi satu daerah yang saat ini sudah membentuk koperasi desa (kopdes) merah putih sebagaimana intruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Hanya saja dalam pembentukan akta notaris sebagai persyaratan utama dalam pembentukan Koperasi tersebut menimbulkan pro-kontra.

banner 336x280

Ada dugaan dalam penunjukan notaris yang membuat akta untuk Kopdes diduga dimonopoli oleh sejumlah oknum. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu notaris asal Kabupaten Pati bernama AB. Purwanto.

Abe sapaan akrabnya, menduga adanya sejumlah oknum notaris yang sengaja menghalangi notaris lain untuk turut serta dalam pembuatan akta notaris Kopdes. Pasalnya dari 14 notaris di Kabupaten Pati yang memiliki sertifikat NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) dan sudah mengajukan ke daerah, hanya ada 5 notaris yang pada akhirnya mengerjakan sebanyak 406 akta Kopdes di Bumi Mina Tani.

Dirinya lantas merasa heran lantaran tidak diikutsertakan dalam pembuatan akta notaris Kopdes. Padahal dirinya bersama 9 notaris lain pendaftar sudah memiliki NPAK dan seharusnya bisa berkontribusi dalam Kopdes.

“Tetapi tidak semua notaris bisa ikut membuat akta koperasi. Saat itu ketua Ikatan Notaris Daerah Kabupaten Pati tidak mengumumkan, harusnya kan kalau ada tugas kami dikumpulkan tapi ternyata tidak,” kata Abe, Sabtu (10/5/2025).

Dirinya juga menduga kemungkinan adanya faktor lain berupa apakah ada konflik interest maupun apakah ada kedekatan dari kelima oknum notaris tersebut dalam pemerintahan Sudewo-Chandra ini.

“Ini hal yang perlu diperjelas dan dipertegas, sehingga apakah mereka yang terpilih yang mendapatkan pekerjaan menyelesaikan ratusan akta Kopdes?” herannya.

Kecurigaan monopoli ini semakin kuat setelah dua kecamatan yang belum menyelesaikan akta yakni Juwana dan Winong diberikan kepada 9 notaris lain. Hanya saja karena merasa tidak adil, kesembilan notaris tersebut menolak hingga pada akhirnya 5 oknum tersebutlah yang kembali memperoleh jatah.

“Mereka berlima sudah mempersiapkan, membagi per kecamatan. Pengurus wilayah sudah mengintruksikan untuk menyeleksi notaris pembuat akta notaris. Turun surat bahwa ada 14 notaris yang dapat penunjukan yang berhak membuat akta koperasi. Tapi ternyata berlima sudah terjadwal untuk tandatangan akta. Akhirnya pak ketua Pengda (pengurus daerah) di desak menghadap bupati tinggal 2 kecamatan yang belum yaitu Juwana dan Winong. Dikasih saran silahkan yang 2 dibagi,” tambahnya.

Atas perbuatan kelima oknum notaris tersebut, Abe menyebut telah menyalahi Kode Etik Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat 4 dan 14 yang melarang notaris membentuk kelompok ekslusif yang hanya melayani kepentingan institusi tertentu dan melanggar kesempatan notaris lain.

“Harusnya kan dirapatkan kembali, tapi ternyata ketua melanggar kode etik notaris. Karena setiap kali ada kegiatan pemerintah harusnya mengumumkan dan tidak boleh ada grup sendiri semua harus sama,” jelas Abe lagi.

Dengan tegas, Abe akan melaporkan kelimanya soal pelanggaran kode etik ini ke ketua majelis pengawas daerah, ketua pengurus wilayah notaris Jawa Tengah majelis pengawas Jawa Tengah, ketua pengurus pusat, dan ketua majelis pengawas pusat. Dengan harapan apa yang sudah terlanjur terjadi di Kabupaten Pati tidak terjadi lagi di kemudian hari. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.