PATI – SUARAPATINEWS. Pengadilan Negeri Pati pada hari ini, Kamis (12/6/2025) telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa perkara, Proses eksekusi berjalan lancar dan tertib, di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
Rumah yang terletak di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut kini telah kosong dan diserahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Bapak Andang Cipto Utomo.
Panitera Pengadilan Negeri Pati Heri Harjianto S.H menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi melibatkan petugas Pengadilan, aparat Kepolisian, TNI dan juga pihak terkait lainnya, Keberhasilan eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dan menjaga ketertiban umum, Pengadilan Negeri Pati berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Heri Harjianto juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Pati akan terus berupaya untuk menyelesaikan setiap perkara secara adil dan transparan, serta selalu mengedepankan upaya damai sebelum mengambil langkah eksekusi. Namun, jika upaya damai gagal, maka eksekusi akan tetap dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. (Red)