Kuasa Hukum Siti Fatimah Beberkan Kasus Penipuan Saham Kapal, H. Utomo Resmi Ditahan Polda

by -9 Views

PATI, SUARAPATINEWS.com – Kasus dugaan penipuan saham kapal yang menjerat H. Utomo akhirnya menemukan titik terang, Pada 7 September 2025, Polda resmi menahan H. Utomo, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah, sejak dua tahun lalu, Ujar Nimerodi Gulo, Kamis (11/9/2025).

Kuasa hukum Siti Fatimah, Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH., dalam jumpa pers menjelaskan bahwa perkara ini berawal sejak tahun 2016. Saat itu, H. Utomo diduga menawarkan korban untuk menjadi pemegang saham sebesar 25 persen pada sebuah kapal miliknya, dengan nilai total kapal diperkirakan Rp10 miliar, Dari tawaran tersebut, Siti Fatimah diminta menyetorkan investasi Rp1,75 miliar.

“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh saudara H. Utomo, Antara klien kami dengan yang bersangkutan terdapat lima masalah hukum berbeda, Satu di antaranya sudah selesai, di mana H. Utomo telah menjalani hukuman pidana selama delapan bulan,” tegas Dr. Nimerodi.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar proses hukum kali ini dapat berjalan dengan baik serta memberi efek jera kepada tersangka.

“Ancaman pidana dalam perkara ini adalah empat tahun penjara, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap H. Utomo, sementara tim kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum sampai tuntas. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.