Musrenbangdes Desa Tambaharjo Bahas dan Sepakati RKPDes Tahun 2026

by -39 Views

PATI, SUARAPATINEWS.com – Pemerintah Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan serta penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pati, Didik Rusdiartono, bersama jajaran, Babinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), jajaran RT/RW, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum penting untuk menampung aspirasi warga.

Ia menegaskan, melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan usulan demi kemajuan desa, Salah satu adalah pembentukan struktur kepengurusan pasar desa yang selama ini menjadi usulan masyarakat.

“Pemerintah desa terus berupaya memfasilitasi kebutuhan warga, aspirasi yang muncul akan kita tampung dan sesuaikan dengan skala prioritas pembangunan,” ujar Sugiyono.

Sementara itu, Camat Pati, Didik Rusdiartono menekankan pentingnya penanganan masalah stunting dan ketahanan pangan sebagai bagian dari program pembangunan desa.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan kembali pos kamling untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa.

Ketua LPMD Tambaharjo, Sudarno, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari kolaborasi antarwarga dan seluruh elemen desa.

“Setiap program pembangunan harus dikerjakan secara tuntas agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, Musrenbangdes ini adalah wadah bersama untuk memastikan perencanaan berjalan baik,” ungkap Sudarno.

Dengan adanya Musrenbangdes ini, diharapkan Desa Tambaharjo dapat menyusun RKPDes yang partisipatif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat menuju pembangunan yang lebih baik di tahun 2026. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.