Aktivis Pati Jagong Bareng Bahas Rekonsiliasi Penahanan Supriyono “Botok” dan Teguh Istiyanto

by -15 Views

PATI, SUARAPATINEWS.com – Berbagai aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Pati menggelar pertemuan untuk membahas rekonsiliasi kasus penahanan dua warga Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang hingga kini masih ditahan di Polda Jawa Tengah, Keduanya diamankan aparat setelah mengikuti aksi demonstrasi pada 13 Agustus dan 31 Oktober 2025 lalu.

Pertemuan yang berlangsung secara informal namun serius itu dihadiri sejumlah tokoh dan pegiat masyarakat, termasuk Riyanta, salah satu senior aktivis asal Pati yang dikenal aktif mengadvokasi isu-isu sosial, Sabtu (15/11/2025).

Para peserta mendorong adanya rekonsiliasi yang akurat dan transparan terkait kasus tersebut, terutama menyangkut alasan penahanan serta dugaan kriminalisasi terhadap aksi menyuarakan aspirasi warga.

Riyanta menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan semaksimal mungkin langkah advokasi, termasuk komunikasi dengan berbagai pihak, agar proses rekonsiliasi terhadap kedua tahanan tersebut berjalan objektif.

“Kami terus mendorong agar rekonsiliasi kasus ini dilakukan secara terang benderang, Keduanya masih ditahan di Polda Jateng dan kami ingin memastikan tidak ada bentuk kriminalisasi terhadap aspirasi rakyat,” tegas Riyanta.

Di sisi lain, Anik Sriningsih, istri dari Supriyono alias Botok, berharap adanya keadilan bagi suaminya, Ia menegaskan bahwa keterlibatan suaminya dalam aksi bukanlah tindakan kriminal.

“Suami saya hanya menyampaikan suara rakyat, Ia bukan kriminal, Kami berharap proses hukum dilakukan secara adil,” ujarnya dengan nada haru.

Para aktivis sepakat akan terus melakukan pendampingan hukum serta menyusun pernyataan sikap bersama untuk menuntut kejelasan proses hukum, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan bila memenuhi syarat.

Pertemuan tersebut juga menjadi wadah konsolidasi antar elemen masyarakat untuk memastikan bahwa ruang demokrasi dan penyampaian pendapat di muka umum tetap terlindungi sebagaimana amanat undang-undang. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.