DPRD Pati Gelar Audiensi di Tambahmulyo, Warga Dukung Pendirian RS Bhayangkara tapi Minta Transparansi

by -46 Views

PATI, SUARAPATINEWS.com – Audiensi yang digelar di Balai Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Senin (10/11/2025) dihadiri anggota DPRD Pati, Badan Pertahanan Nasional (BPN), perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa pada dasarnya mereka mendukung penuh pendirian RS Bhayangkara di wilayah Jakenan, karena diyakini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun ekonomi lokal.

Namun, sejumlah warga menilai proses perencanaan dan komunikasi belum sepenuhnya transparan, Mereka mengaku belum pernah diajak secara resmi untuk membahas status tanah lapangan yang akan dijadikan lokasi pembangunan.

“Kami mendukung adanya rumah sakit ini, tapi kami juga ingin tahu secara jelas status tanahnya dan bagaimana prosesnya, Kami merasa belum pernah dilibatkan langsung,” ujar salah satu warga Tambahmulyo dalam audiensi tersebut.

Selain soal transparansi, muncul pula keluhan warga terkait iuran ruko desa, Sejumlah warga mengaku telah membayar iuran ruko, namun pihak kepala desa disebut mengaku tidak pernah menarik pungutan tersebut.

“Kami bayar iuran ruko, tapi katanya Pak Kades tidak pernah menarik. Kami ingin kejelasan uang itu sebenarnya masuk ke mana,” tambah warga lain.

Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penarikan iuran dari warga terkait ruko, dan siap memberikan klarifikasi.

“Kami dari pemerintah desa tidak pernah menarik iuran apapun terkait ruko. Jika ada yang merasa membayar, nanti kita cek bersama biar jelas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan DPRD Pati menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan untuk menampung aspirasi warga sekaligus mencari titik terang atas permasalahan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan RS Bhayangkara, Dewan berjanji akan mengawal proses ini agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.