
PATI, SUARAPATINEWS.com – Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., dalam rapat paripurna pembahasan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar di ruang paripurna DPRD Pati.
Dari total 49 anggota DPRD Pati yang hadir dalam rapat tersebut, hanya 13 anggota menyatakan setuju dengan usulan pemakzulan, Seluruh anggota yang setuju berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, 36 anggota lainnya menolak pemakzulan dan memilih opsi perbaikan kinerja Bupati melalui langkah-langkah evaluatif dan pembinaan.
Ketua DPRD Pati yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan bahwa keputusan sidang ini menjadi bagian akhir dari proses hak angket yang sebelumnya dilakukan oleh Pansus. Rapat berlangsung dengan suasana cukup dinamis, namun tetap kondusif hingga akhir sidang.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dan pendapat akhir dari setiap fraksi. Mayoritas berpendapat bahwa langkah evaluatif lebih tepat dilakukan daripada pemakzulan,” ujar salah satu pimpinan DPRD usai rapat.
Dengan hasil tersebut, usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. DPRD Pati akan merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kinerja di sektor-sektor strategis yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket.
Rapat paripurna tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hak angket yang bergulir selama beberapa bulan terakhir, yang menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Sudewo dalam masa pemerintahanya.(red)





