Tersangka Penipuan Rp 1,75 Miliar Diduga Gunakan Dokumen Palsu Dalam Sidang Lanjutan di PN Pati

by -28 Views

PATI, SUARAPATINEWS.com – Tersangka kasus penipuan berkedok investasi kapal yang dilakukan oleh Utomo mengajukan permohonan keringanan pidana di Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PNPti, Rabu (19/11/2025). Utomo sendiri saat ini mendekam di tahanan Lapas Kelas IIB Pati dengan dugaan penipuan senilai Rp 1,75 miliar dengan korban Siti Fatimah Al Zana.

Hanya saja, dalam sidang perdata tersebut kuasa hukum Zana yakni Nimeroldin Gulo, mendapati adanya dugaan dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum Utomo untuk membantu peringanan masa hukuman tersangka.

Pria yang akrab disapa Bang Gule ini Hakan tak segan menyebut apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Utomo ini adalah akal-akalan untuk menyembunyikan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Utomo bersalah.

“Penggugat Utomo mengajukan bukti lewat pengacaranya, ada lima. Yaitu fotocopy tidak ada asli termasuk putusan pengadilan ketika Utomo jadi tersangka disini. Saya lihat strategi penggugat ini curang tidak menghadirkan putudan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Utomo selama 8 bulan yang membatalkan putusan pengadilan Pati, ini akal-akalan penggugat,” kata Bang Gule.

Gule bahkan yakin, apa yang ditunjukan oleh kuasa hukum untuk adalah palsu 5000 persen karena tidak bisa menunjukan dokumen asli ke pengadilan.

“Ada dua alat bukti yang dipalsukan, karena yang asli itu surat yang diketik komputer dan ditandatangani oleh klien kami itu beda sekali. Dan penggugat itu diperiksa penyidik telah meminta yang asli dia tidak berani, Ini membuktikan surat yang diajukan tadi 5000 persen palsu,” imbuh dia.

Ia pun berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bisa lebih jeli dalam membaca dan meneliti dokumen yang diajukan, Sehingga Utomo sebagai tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana penipuan kepada Zana.

“Kita berharap ini menjadi catatan pengadilan negeri agar tidak terkecoh dengan surat-surat palsu yang diajukan oleh terdakwa lewat pengacara, Kami akan lapor nanti karena ketika penyidik meminta mana yang asli, maka akan kami lakukan langkah-langkah hukum,” tutupnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.