
SEMARANG, SUARAPATINEWS.com – Praktik perangkapan profesi wartawan sebagai anggota LSM, kini kembali menjadi sorotan tajam setelah Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir
Hari ini, ia menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Agus Kliwir menilai praktik ini bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak kredibilitas pers di mata masyarakat.
“Begitu publik tahu seorang wartawan memiliki kepentingan lain, maka seluruh berita yang ia hasilkan akan diragukan,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Minggu (4/1/12).
Menurutnya, Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 merupakan peringatan serius, agar insan pers hari ini segera berbenah dan menghentikan praktik yang berpotensi merusak tatanan pers nasional.
Agus Kliwir menekankan, bahwa wartawan wajib mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Standar Kompetensi Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.
Agus Kliwir menambahkan, tanpa independensi, pers akan kehilangan perannya sebagai pengawas kekuasaan dan pembela kepentingan publik.
“Pers yang kehilangan integritas, sama saja dengan kehilangan rohnya,” kata Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir. (red)





