
SEMARANG, SUARAPATINEWS.com – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra alias Agus Kliwir
Hari ini menyoroti pentingnya pembenahan pola kerjasama publikasi, antara instansi pemerintah, TNI – Polri dengan perusahaan pers.
Ia menilai, selama ini masih banyak kerjasama publikasi yang dilakukan tanpa standar seleksi ketat
Sehingga membuka peluang munculnya media yang tidak memiliki legalitas jelas, ikut terlibat dalam pengelolaan informasi publik.
“Kerjasama publikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena menyangkut kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat serta penggunaan anggaran negara,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dalam keterangannya, Agus Kliwir menyebutkan bahwa SMSI merupakan salah satu organisasi pers nasional yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Dengan status tersebut, SMSI berperan aktif dalam memastikan perusahaan media siber berjalan sesuai aturan.
SMSI terus mendorong perusahaan pers untuk tertib administrasi, tertib legalitas, serta patuh pada standar profesionalisme jurnalistik.
“SMSI hadir sebagai representasi pers nasional. Kami mendorong perusahaan pers di Indonesia tertib administrasi dan legalitas sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.
SMSI merupakan untuk lesensi dan verifikasi perusahaan pers, hal ini menjadi poin penting yang harus diperhatikan semua pihak.
Menurutnya, verifikasi bukan hanya formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan media dalam menjalankan kode etik jurnalistik.
“Jika perusahaan pers tidak sesuai aturan Dewan Pers, maka bisa dikatakan ilegal,” katanya.
Disinilah, SMSI mengimbau agar pemerintah daerah, provinsi, pusat, hingga institusi TNI dan Polri memprioritaskan kerjasama dengan media yang telah terverifikasi.
Dia menilai, seleksi ketat akan menciptakan iklim kerjasama yang sehat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama dalam hal akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi.
“Instansi harus lebih selektif menentukan mitra publikasi. Prioritaskan yang jelas legalitasnya,” pungkasnya. (red)





