Para Pekerja Karaoke Padati Lingkungan Alun Alun Pati

by -24 Views
banner 468x60

 


Suarapatinews.Pati-RADAR PKRI JATENG Hari ini walau suasana mendung tidak membuat surut para pekerja karaoke untuk orasi di sekitar alun alun tepatnya di depan gedung DPRD KABUPATEN PATI.kurang lebih seribu orang pekerja karaoke memadati area tersebut.dalam orasi tersebut menuntut untuk di cabutnya perda no 8 tahun 2013 .setelah beberapa saat perwakilan dari pengusaha karaoke , forkompinda,DPRD kabupaten pati melakukan audensi di gedung dewan .
Awi selaku Perwakilan DPRD kabupaten pati mengatakan kmi dari wakil rakyat mempersilahkan untuk menyampaikan maksud dan tujuan dalam kehadiran audensi ini.
Awang dodik (lsm GPBN),anton sugiman(PKP),aji gunawan(KOMANDO) yang tergabung dalam AKSI yang mengawal pekerja dan pengusaha karaoke ” menganggap perda perlu di kaji ulang ,karna dianggap perda no 08 thn 2013 terutama pasal 25 tentang karaoke,kenapa penegakan perda hanya di pengusaha karaoke dan selama ini jumlah karaoke ada 95,bila karaoke di tutup efeknya tiga ribu karyawan dan keluarganya nganggur dan siapa yang ngopeni..menurutnya jika perda itu dilakukan dan di paksakan akan melanggar HAM.juga akan meng imbas pada lingkungan terutama diaspek PKL dan lingkungan lain.hendaknya sebelum ditegakkan di tata dulu supaya program peraturan daerah ini tidak melanggar HAM.asas kemanusiaan harap di tinjau lagi dalam penegakan perda.
Hery Susanto wakil dari paguyuban karaoke menambahkan”Romantika,Starking,dan Saja Yang menang dalam PTUN tapi tidak pernah di hargai ? Masalah perda sudah lima Tahun,Perda di buat untuk semua kalangan,kenapa semua dewan seolah tutup telinga dan UPD bertindak sendiri yang membuat sakit hati kami “tuturnya.Akhirnya para Audensi Hangat dan memutuskan Para Pengusaha Karaoke supaya Ketua DPRD Datang Menemui.(Tim SPN)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.