Bos Kapal Asal Juwana Pati Dipolisikan Atas Dugaan Perampasan

by -77 Views
banner 468x60

Suarapatinews. Pati – Seorang pengusaha kapal bernama Suwarno asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dilaporkan ke unit Reskrim Polresta Pati atas dugaan perampasan oleh Hery Setiawan warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Rabu (8/11/2023).

banner 336x280

Dihadapan awak media, Hery menceritakan kronologi awal tindak pemerasan setelah dirinya bersama Suwarno terlibat perjanjian sewa-menyewa kapal dengan nilai sewa sebesar Rp 30 juta pada 28 Maret 2022 silam, dengan masa perjanjian satu tahun.

Perselisihan kemudian muncul setelah pada tanggal 5 September 2023, Suwarno mengambil secara paksa barang-barang milik Hery berupa tali jangkar 1 rol, jaring payang, dan gelak yang digunakan untuk berlayar. Hery merasa bingung lantaran dirinya merasa sudah mengembalikan kapal milik Suwarno beserta peralatan sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

 

“Saya saat itu bingung, itu barang-barangku sendiri bukan dari kapal (yang disewa) kok diambil semua. Padahal semua barang dari kapal yang saya sewa sudah saya kembali sesuai perjanjian,” ucap Hery, Kamis (9/11).

 

Hery menambahkan, sebelumnya dirinya sempat dipanggil ke Kantor Satpolairud Polresta Pati untuk mengembalikan semua peralatan tangkap yang sempat ia sewa.

 

Merasa dirampas, dirinya akhirnya melaporkan Suwarno atas dugaan perampasan disertai ancaman pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Atas perampasan tersebut, Hery mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

 

“Saya laporkan karena tidak ada itikad baik dari mereka, dan laporannya sudah diterima barusan. Nanti akan kita lihat perkembangannya ke depan. Kalau saya harapnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

 

Disisi lain Gufron, selaku kuasa hukum Hery bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, ada dugaan keterlibatan 3 oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perampasan itu.

 

Ia berharap, setelah pelaporan ke Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (8/11) ada tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalah ini.

 

“Kami laporkan terkait kasus pemerasan pasal 368, dan sudah diterima Reskrim. Tinggal menunggu info laporan penyelidikan. Semoga saja ada tindak lanjut. Semoga ada keadilan dari korban,” sambung Gufron.

 

Sementara itu, untuk ketiga oknum APH yang diduga terlibat, pihaknya bakal segera mengirim laporan ke Kadiv Propam Polresta Pati, (Stn)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.