PDAM Tirta Bening Pati Bahas Rencana Penyesuaian Tarif dan Klasifikasi Golongan Pelanggan 

by -464 Views
banner 468x60

PATI, SUARA PATINEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati mengadakan pertemuan di Ruang Penjawi Setda Pati, Kamis 6 September 2024. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas rencana penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi golongan pelanggan.

banner 336x280

Dalam amanatnya, Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri menuturkan jika selama ini tarif yang dibebankan pihaknya kepada para pelanggan masih tergolong murah ketimbang daerah lain seperti Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Demak, hingga Semarang.

Alasannya Inflasi setiap tahun naik rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM Industri, harga barang-barang operasional PDAM, biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, Pajak, Retribusi, dan Perijinan.

“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Rencana investasi pengembangan SPAM atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif Keterjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK. Efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan atau kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” paparnya.

Sejak diturunkannya Peraturan Bupati Pati Nomor 13 tahun 2011 tentang tarif PDAM atau sudah selama 13 tahun, pihaknya belum menaikkan tarif. Padahal, kata Bambang, upah minimun Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Sehingga tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2023 semakin sulit mengimbangi beban operasional perusahaan, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya,” imbuhnya.

Adapun dasar hukumnya diantaranya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 121 tahun 2014 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelanggara penyediaan air minum. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.