PATI, SUARAPATINEWS.com – Polemik mengenai penarikan retribusi atas pemanfaatan aset milik daerah di wilayah Kabupaten Pati, hari ini menjadi momentum bagi pemerintah
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan aset daerah.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M didampingi Plt. Sekretaris DPUTR, Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah
Termasuk lahan yang berada di sepanjang saluran irigasi, memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pungutan atas pemanfaatan aset daerah berbeda dengan pajak maupun pungutan pribadi.
Retribusi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemanfaatan barang milik daerah yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai regulasi.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh DPUTR Pati saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPB), Senin (20/7/2026).
Riyoso menyebutkan, dana yang telah dipungut dalam proses pemanfaatan aset daerah tersebut, telah disetorkan ke kas daerah.
Dengan demikian, pengelolaan penerimaan dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Di tengah polemik yang berkembang, DPUTR juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas
Dalam mengenai dasar hukum, mekanisme pemanfaatan, hingga penggunaan penerimaan dari aset milik daerah”, kata Kadis PUPR Pati
Sementara itu, AMPB mengusulkan agar dana sebesar Rp10,7 juta yang telah masuk ke kas daerah dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, usulan tersebut tidak dapat langsung diputuskan oleh DPUTR. Riyoso menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Plt. Bupati Pati
Agar dibahas melalui mekanisme pemerintahan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
“Usulan tersebut akan kami laporkan kepada Plt Bupati. Selanjutnya, kami menunggu keputusan melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD terkait
Khususnya BPKAD,” lanjut Riyoso melalui Widyotomo Kusdiyanto, Plt. Sekretaris DPUTR saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah berharap polemik ini dapat menjadi sarana edukasi, agar kedepan masyarakat semakin memahami perbedaan antara pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.
Transparansi informasi dinilai penting, agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat”, pungkasnya. (red)





