Saksi Punya Perlindungan Hukum ! Tak Bisa Langsung Dilaporkan Meski Tak Puas Keterangannya

Dok/H. Heni Purwadi, S.H.

Suarapatinews. Pati – Sebuah perkara perceraian yang sempat dikabulkan tanpa kehadiran salah satu pihak kini dibuka kembali. Putusan verstek dibatalkan melalui perlawanan karena surat panggilan dinilai tidak sah dan tidak sampai kepada yang bersangkutan, senin tgl (21/09/26).

Muncul pertanyaan: bolehkah langsung melaporkan saksi lawan dengan tuduhan keterangan palsu?

Jawabannya: tidak semudah itu. Justru hukum melindungi saksi agar tidak sembarangan diancam atau ditindak.

Putusan Dibatalkan Bukan Tanda Saksi Berbohong

Pengadilan membatalkan putusan hanya karena panggilan tidak sah dan tidak sampai. Belum ada pemeriksaan maupun putusan yang menyatakan keterangan saksi benar atau salah. Yang diperbaiki hanyalah prosedur, bukan isi keterangannya.

📜 DASAR HUKUM: SAKSI DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Banyak yang belum tahu – saksi punya perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak boleh sembarangan dilaporkan, diancam, atau ditekan.

1. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 5 — Saksi berhak:

– ✅ Dilindungi dari ancaman, intimidasi, tekanan, atau kekerasan

– ✅ Jaminan keamanan diri dan keluarga

– ✅ Tidak dipersulit atau diancam hanya karena memberi keterangan

Pasal 8 — Siapa pun dilarang menekan, mengancam, atau membalas saksi karena keterangannya. Melakukannya sendiri bisa jadi tindak pidana.

Artinya: melaporkan saksi tanpa bukti kuat → Andalah yang bisa dilaporkan balik karena menekan saksi yang menjalankan kewajibannya.

2. Pasal 256 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Syarat Sangat Ketat

Saksi baru bisa dipidana karena keterangan palsu jika SEMUA ini terpenuhi:

– ✅ Sudah disumpah di sidang pengadilan

– ✅ Keterangannya terbukti tidak benar

– ✅ Dilakukan dengan sengaja, bukan keliru

– ✅ Menjadi dasar putusan yang sah & berkekuatan hukum tetap

Syarat keempat belum terpenuhi — putusan sudah dibatalkan, tidak ada putusan yang berdiri. Jadi belum ada dasarnya.

3. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Perlawanan yang dikabulkan hanya berarti kembali ke proses awal, bukan menyatakan saksi berbohong. Pengadilan belum memeriksa fakta, jadi belum boleh menuduh siapa pun.

⚠️ LAPORAN TANPA BUKTI = BUMERANG BAGI ANDA

Kalau melapor sekarang sebelum sidang ulang, yang bisa terjadi:

– ❌ Laporan dihentikan karena kurang bukti

– ❌ Saksi melaporkan balik atas dasar ancaman/tekanan

– ❌ Nama baik Anda justru tercoreng karena menuduh tanpa bukti

Hukum melindungi saksi supaya orang tidak takut bersaksi. Kalau setiap orang yang tidak puas langsung melapor ke polisi, tak akan ada lagi yang berani menjadi saksi.

📌 INTI PESAN

Saksi dilindungi undang-undang — tidak boleh diancam, ditekan, atau dilaporkan sembarangan. Tuduhan keterangan palsu butuh bukti kuat dan putusan sah. Saat ini belum ada dasarnya. Biarkan perkara berjalan, hadir, buktikan kebenaran di sidang. Kalau memang ada yang dipalsukan, waktunya akan tiba sendiri. (RED)

Narasumber:

Adv. H. Heni Purwadi, S.H.

(Alias Sultan Hannan)

Advokat dan Penasihat Hukum, aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, organisasi, maupun instansi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *