
Suarapatinews. Pati – Pendahuluan. Pernikahan siri – pernikahan yang hanya dilakukan menurut hukum agama tanpa dicatat secara administrasi negara – masih sering terjadi di masyarakat kita. Masalah muncul ketika seseorang yang pernah menikah siri ingin melangsungkan pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), justru dihalangi dengan alasan pernikahan siri tersebut. Tulisan ini akan membahas secara hukum apakah alasan itu dapat dibenarkan.
Permasalahan
Apakah pernikahan siri yang belum mendapatkan pengesahan (itsbat) dari pengadilan bisa dijadikan alasan yang sah untuk menghalangi seseorang melangsungkan pernikahan yang sah dan tercatat di KUA?
Dasar Hukum yang Berlaku
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat ketentuan hukum yang jelas dan tegas:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1974, ditegaskan bahwa:
“Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak DAN dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ini berarti ada dua syarat mutlak agar perkawinan diakui secara hukum di Indonesia:
✅ Dilakukan menurut hukum agama
✅ Dicatat secara administrasi negara
Hanya perkawinan yang memenuhi kedua syarat tersebut yang memiliki kekuatan hukum penuh dan bisa dijadikan halangan untuk melangsungkan perkawinan lain.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam putusannya :
“Perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara.”
Artinya, pernikahan siri mungkin memiliki nilai di mata agama, tetapi secara hukum administrasi negara, pernikahan itu tidak mengikat status perkawinan seseorang.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
Ini adalah kunci penting yang menjawab permasalahan kita. Surat Edaran Mahkamah Agung secara tegas mengatur:
“Perkawinan siri yang belum mendapatkan penetapan pengesahan (itsbat) dari pengadilan TIDAK BOLEH dijadikan alasan untuk menghalangi seseorang melangsungkan perkawinan yang sah dan tercatat.”
Analisis Hukum ;
Berdasarkan ketiga dasar hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan yang jelas :
1. Pernikahan siri tanpa pencatatan negara hanya memenuhi satu syarat saja (hukum agama), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum administrasi yang lengkap.
2. Pernikahan siri baru memiliki kekuatan hukum administrasi setelah mendapatkan pengesahan (itsbat) dari pengadilan agama. Tanpa itsbat, pernikahan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan status perkawinan seseorang di mata negara.
3. Oleh karena itu, menghalangi seseorang yang ingin menikah secara sah di KUA hanya karena alasan pernah menikah siri (yang belum diitsbat) adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, bahkan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang secara jelas melarang hal tersebut.
Implikasi Praktis :
Bagi masyarakat yang pernah menikah siri dan ingin menikah sah di KUAN:
– Anda berhak mendapatkan pelayanan dari KUA untuk melangsungkan pernikahan yang sah.
– Alasan “pernah menikah siri” tidak boleh digunakan oleh petugas untuk menghalangi niat baik Anda.
– Jika dihalangi, Anda bisa mengacu pada dasar-dasar hukum yang telah dijelaskan di atas untuk memperjelas hak Anda.
Bagi petugas KUA dan pihak terkait :
– Perlu memahami dengan benar ketentuan hukum yang berlaku, terutama SEMA No. 3 Tahun 2018.
– Tidak boleh menghalangi pelayanan pernikahan hanya dengan alasan pernikahan siri yang belum diitsbat.
– Jika ada keraguan, carilah dasar atau sumber hukum yang jelas terlebih dahulu, bukan langsung menghalangi hak seseorang untuk menikah secara sah
Kesimpulan ;
Hukum di Indonesia memberikan kepastian yang sangat jelas: Nikah siri yang belum mendapatkan pengesahan dari pengadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi seseorang melangsungkan perkawinan yang sah dan tercatat di KUA.
Prinsip ini bertujuan melindungi hak-hak warga negara, khususnya hak untuk membentuk keluarga yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pernikahan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
Catatan: Opini hukum ini disusun secara umum untuk tujuan edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat luas. Untuk kasus-kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten.
Tentang Penulis / Narasumber.
Adv. H. Heni Purwadi, SH (Sultan Hannan).
Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum, Praktisi Hukum yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, organisasi, maupun instansi/lembaga.




