Kudus – Aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aksi balap liar langsung direspons Polres Kudus. Petugas bergerak melakukan penindakan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kudus pada Minggu (7/9/2026) dini hari.
Petugas menyasar aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas balap liar.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo Kabagops Polres Kudus Kompol Eko Pujiono mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami merespons setiap aduan masyarakat yang masuk, termasuk terkait balap liar. Kegiatan ini tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Eko Pujiono.
Menurutnya, keberadaan layanan Call Center 110 diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para anak muda, agar tidak melakukan balap liar. Jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polres Kudus memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan, terutama di sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk aksi balap liar.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.





