
PATI, SUARAPATINEWS.com – Setelah beredarnya informasi simpang siur di tengah masyarakat terkait kabar penangkapan hingga status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Anifah binti Pirna, pihak Kejaksaan Negeri Pati akhirnya memberikan klarifikasi resmi, Senin (20/4/2026).
Kasus yang menjerat Anifah diketahui telah melalui proses hukum panjang, Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun. Namun, dalam upaya banding, putusan tersebut berubah menjadi onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Anifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga wajib menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kabar yang beredar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada proses penangkapan terhadap Anifah.
“Kami tidak melakukan operasi penangkapan. Saat mendapatkan informasi dari internal Lapas bahwa terpidana sudah berada di sana, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi Lapas Kelas IIB Pati untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Rendra.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan langsung di lokasi setelah administrasi perkara dipersiapkan. Berkas-berkas yang diperlukan dibawa ke lapas untuk diselesaikan dan ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk jaksa penuntut umum sebagai eksekutor serta terpidana.
Rendra juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pati tidak pernah menetapkan Anifah dalam status DPO.
“Sejak awal hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rendra mengungkapkan kronologi awal pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut, salah satu jaksa menerima informasi dari staf yang tengah mengurus administrasi di lapas bahwa Anifah sudah berada di sana.
“Informasi itu kemudian disampaikan kepada jaksa yang menangani perkara, yakni Bu Ani. Selanjutnya yang bersangkutan segera menuju lapas dan mendapati Anifah sudah berada di lokasi bersama kuasa hukumnya,” jelasnya.
Setelah itu, proses eksekusi langsung dilakukan seiring dengan penyelesaian administrasi yang dipersiapkan oleh pihak kejaksaan.
Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Pati berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, Pihak kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses hukum secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (red)





