
Progam Desa adalah progam pembangunan pemerintah dari Presiden Jokowidodo, dengan itu setiap kelurahan atau pedesaan wajib melaksanakanya. Seperti halnya Desa Pantirejo ini diduga Kades nya melakukan penyelewengan dana pembangunan kantor desa senilai Rp.100.441.000 , dari tahun 2015 samapi 2017 pembangunan kantor desa tersebut mangkrak atau belum selesai.
Saat Tim jurnalis mendatangi lapangan bangunan terbsebut dana yang didapat yaitu dari dana akolasi dana desa (ADD ) sejak tahun 2015, dan hanya stelah tahun itu mengerjakannya hanya pemasangan batu bata setinggi 1 meter. Mantan ketua Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) kepala desa yaitu Huriyanto mengatakan bahwa anggaran pembangunan kantor kepala desa sebesar Rp.100.441.000, anggaran tersebut sudah masuk dalam RAB,tetapi Huriyanto mengatan pembangunan kantor desa Pantirejo sampai kehabisan dana yang tidak masuk akal, menurut cerita kades yaitu Sumantri kepada non aktif BPD Huriyanto ,Sumantri saat ditemui Tim Jurnalis di ruang kerjanya Selasa pagi 5/9/2017 tidak membantah tentang mangkraknya kantor desa tersebut, karena bangunan yang dikerjakan Supriyanto sebagai LPMD desa Pantirejo kehabisan dana , sehingga sumantri 1 tahun kemudian dilaporkan ke polres Pati oleh warga melalui Huriyanto saat menjabat sebagai BPD .
Sumantri berkata bahwa ketua Bapermades kab.Pati yaitu Mokhtar melarang pembangunan kantor desa mengunakan dana ADD , Kasi pembangunan desa Kab.Pati Kasdjono menjelaskan bahwa ketua Bapermades tidak melarang Kades Pantirejo untuk melanjutkan pembangunan kantor desa yang mangkrak tersebut, Kasdjono juga mengatan pngunanan alokasi dana desa (ADD )sah-sah saja asal sudah dimusyawarahkan di desa.( Dika )