Gelar Perkara Sengketa Tanah, Kades Tanjungrejo Tidak Hadir

by -22 Views
banner 468x60

Suarapatinews. Pati – Kasus sengketa tanah di Dukuh Tegalombo Desa Tanjungrejo kecamatan Margoyoso kab. Pati, bergulir ke ranah hukum, pelapor Suwignyo (52) melaporkan Kades Haryasit serta iparnya Nurhadi ke Polda Jawa Tengah, (18/02/19).

Suwignyo bin Partoradi.

Disinyalir ada pemalsuan data atau dokumen oleh kepala desa saat pelapor Suwignyo (52) pada tahun 2012 mengajukan sertifikat kepada pemerintah Desa’ dengan alasan harus ada tunjuk waris,” ujar Suwignyo.

banner 336x280

Sengketa tanah bermula saat sang ipar Nurhadi alias Midi mengajukan permohonan sertifikat kepada Kepala Desa’ atau pemerintah Desa’ Tanjungrejo pada tahun 2017 namun tidak ada saksi ahli waris namun muncul atau terbit sertifikat atas nama Nurhadi pada tahun 2018.

Tanah warisan dari keluarga sang Ibu mertua Kamini yang seharusnya dibagikan kepada ahli waris putra putrinya berjumlah 8 orang namun disabotase secara sepihak oleh Midi atau Nurhadi (cucu) nya.

Tanah pemukiman seluas 3410 meter persegi atas izin anak Kamini ditempati selama 23 tahun dan tidak ada ahli waris yang keberatan Suwignyo dan keluarga tinggal di tempat tersebut.

Hal itulah yang kami inginkan sebuah keadilan, bukan hanya mengenai mengurus tanah yang kami tempati, tetapi juga dengan adanya manipulasi data tersebut dan saya punya bukti buktinya,” terang Suwignyo.

Dan saat gelar perkara oleh Polda Jawa Tengah, pelapor Suwignyo pada tanggal 27 November 2018, Midi alias Nurhadi dan Kepala Desa Haryasit tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

Timbulnya permasalahan ini karena tidak akibat kebijakan kepala Desa’ Tanjungrejo Haryasit secara sepihak tidak mengikuti aturan tentang pembagian hak ahli waris dan terjadinya manipulasi data C,919 Persil 10 atas nama Kamini bin Abdul Razak. ($.tikno)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.