Kapolsek Margorejo Ikut Dampingi Mediasi Penyelesaian Penebangan Pohon Pisang Milik Warga langse

by -29 Views
banner 468x60

Suarapatinews. Pati – Bertempat di Balai desa langse Kecamatan Margorejo kabupaten pati di adakan mediasi dan penyelesaian tentang masalah penebangan tujuh pohon pisang oleh orang yang tidak di kenal, Bhabinkamtibmas Desa langse Brigadir Agus Susanto juga hadir menyaksikan mediasi tersebut, Selasa. (19/3/2019)

Warga desa langse mediasi terkait pemotongan pohon pisang di balai desa

Di tanah pekarangan yang terletak di wilayah (Rt 04 Rw 1) tanah hak milik No.197 milik sugeng yang di tanami pohon pisang telah di tebang oleh orang tak di kenal tanpa sepengetahuan pemilik tanah pekarangan.

banner 336x280

Dalam sambutanya Kepala Desa Langse Amrudin, mengharapkan warga masyarakat untuk tidak saling tuduh atas siapa yang melakukan penebangan pohon pisang tersebut demi terciptanya sitkamtibmas aman dan kondusif di wilayah desa langse.

Di pimpin Ketua Rt bersama warga sekitar pekarangan hak milik No. 197 bekerja bakti menanami pohon pisang sebagai pengganti atas pohon pisang yang di tebang oleh seseorang yang tidak di ketahui.
Atas kejadian tersebut maka kerja sama dari segenap warga untuk mengawasi seseorang yang tidak di kenal di wilayah Desa langse guna menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kejadian penebangan pohon pisang tidak terulang kembali.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga intinya bahwa dengan adanya giat mediasi, bisa menyelesaikan masalah tanpa ada ganjalan dari kedua belah pihak,permasalahan ini sudah selesai semoga tidak ada kejadian terulang kejadian ini jangan sampai merusak silaturahmi tetap menjalin komunikasi yang harmonis dengan sesama warga.

Bhabinkamtibmas juga mengarahkan kepada pemilik tanah pekarangan dan menggaris bawahi dengan kejadian ini maka di harapkan agar pemilik tanah memagari tanah pekarangan dan sesekali tengok atau pantau tanaman dalam pekarangan tersebut.
Dari giat mediasi penyelesaian masalah tersebut di atas di buat Surat Kesepakatan Bersama Nomor 590/046/III/2019 yang di sepakati bersama.

Adapun isi dari surat kesepakatan bersama tersebut adalah,
Di area tanah tersebut akan kembali di tanami pohon pisang sebanyak tujuh pohon yang akan di laksanakan bersama – sama,
Nantinya setelah di tanami, dari pihak pemilik tanah akan memberi pagar.

Apabila terjadi kejadian seperti ini  terulang lagi, maka pemecahan masalah akan di selesaikan kepada pihak yang berwajib.  ($.tikno/red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.