Proyek Pembangunan Terganjal, Pekerja Sentral UMKM Semampir Diduga Diintimidasi

by -12 Views
banner 468x60

 

banner 336x280

PATI – SUARAPATINEWS. Sejumlah pekerja proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh beberapa oknum, Jumat (17/1/2025).

Padahal proyek tersebut, merupakan sewa mitra antara pengelola dengan Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA) Serang Lusi Juana Provinsi Jawa Tengah, tujuannya adalah membuat sentra UMKM Semampir, dengan target membuatkan lapangan pekerjaan warga sekitar.

 

Dengan demikian, roda ekonomi di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, khususnya warga Semampir bisa berputar, Selain meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Tengah, Pekerja proyek UMKM Semampir, Agus Suprapto mengaku, mendapatkan intimidasi oleh sejumlah oknum saat proses pembongkaran ruko lama dan pembangunan ulang ruko baru.

 

“Istilahnya komplain minta surat izin bongkar, kan kita tidak tahu, kita cuma pekerja, Dipaksa diminta KTP,” keluh tukang bangunan itu saat ditemui di lokasi, tidak hanya itu, bahkan dia dituding mengambil barang di kios lama yang dibongkar tersebut, Padahal para pekerja mengumpulkan barang-barang tersebut ke satu tempat yang aman, agar tidak dicuri orang.

 

Dituding dikira mengambil barang-barang yang dibongkar. Velg, bekas bangunan, kayu, galfalum. Kita amankan semua (biar gak dicuri),” jelas dia, bahkan salah satu pekerja lainnya, mendapatkan perlakuan yang lebih tidak mengenakan, Yakni hampir dihantam bambu oleh seorang oknum pengguna ruko lama.

 

“Hampir dihantam dengan bambu, belum sempat sih, gertak, ancam-ancam gitu, Ngakunya pemilik, Itu kejadiannya bulan kemarin, Desember 2024, Dia yang punya tempat, gaya preman bawa bambu gitu,” beber Ahmad Reza Tanjung.

 

Imbas segala bentuk dugaan perlakuan tidak menyenangkan itu mengakibatkan proyek pembangunan sentra UMKM semampir molor dari waktu yang seharusnya, sementara itu, Pengelola Sentra UMKM Semampir, Diana, mengamini jika adanya hal-hal tersebut menghambat berjalannya proyek, Sehingga dia khawatir jika tidak berjalan sesuai target bakal merugikan pemerintah.

 

“Saya bermitra dengan PSDA, sewa mitra itu sudah 7 bulan lalu, Sehingga secara project 1 tahun waktu yang seharusnya sudah 40 persen menjadi terkendala,” ungkapnya.
Diana mengungkapkan, sebelum melakukan pembongkaran sejumlah ruko, Pihak Balai PSDA Serang Lusi Juana telah memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 kepada pihak penyewa lama, hanya saja tidak diindahkan.

 

Termasuk, jauh hari sebelumnya acap kali digelar audiensi antara instansi terkait selaku pemilik lahan, pihak pengelola, pihak penyewa, dan pihak-pihak lain, saya disuruh PSDA untuk membongkar, sehingga tahun depan bisa melanjutkan proses sewa, Karena kaitannya untuk pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah. Sudah ada komunikasi,” imbuh Diana.

 

Uniknya, menurut informasi yang didapatkan, bahwa pengguna bangunan ruko yang lawas bukanlah pihak penyewa, tetapi disewakan lagi kepada orang lain, meski begitu, adanya sedikit gesekan ini bisa redam, Bahkan dia secara nurani memberikan tawaran kepada penyewa lama, untuk menggunakan lagi bangunan baru usai rampung dikerjakan, Tentunya dengan syarat dan ketentuan baru alias melakukan pendaftaran ulang.

 

“Diana berharap, tidak ada lagi dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang menyasar pekerja proyek sentra UMKM Semampir, tenaga kerja saya beberapa kali digitukan, diintimidasi. Sehingga pekerjaan ini tertunda selama 4 bulan, Padahal harusnya ini harus bersih, karena pembangunan bertahap. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.