H. Utomo dan Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum Yang Berjalan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

by -41 Views
banner 468x60

PATI – SUARAPATINEWS. Adv. Nursyaid, SH., MH., kuasa hukum H. Utomo, menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan PMH perdata nomor 58 yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pati.

banner 336x280

Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (5/8/2025), menekankan komitmen tim hukum untuk mencari kebenaran dan solusi terbaik bagi kliennya.

Adv, Nursyaid menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra.

Pihaknya berharap semua pihak dapat saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja sama untuk menemukan titik temu yang adil.

“Kami menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan PMH karena yakin ini adalah sarana yang tepat untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Adv. Nursyaid.

“Sebagai warga negara yang baik, kami memanfaatkan fasilitas hukum yang diberikan negara untuk mencapai solusi terbaik,”ujar Adv. Nursyaid kembali.

Nursyaid menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk pihak dari Polda Jawa Tengah, dalam sidang pertama, Meskipun demikian, kuasa hukum H. Utomo tetap optimis dan berharap kehadiran semua pihak dalam sidang selanjutnya.

Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum baik di ranah pidana maupun perdata.

“Kami telah membaca pernyataan Polda Jawa Tengah yang menyatakan akan menghormati proses hukum PMH ini hingga selesai, Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menegakkan hukum,” tambahnya.

“Harapan kami, sidang kedua akan dihadiri semua pihak agar proses pencarian kebenaran dapat berjalan lancar,”ujarnya.

Nursyaid juga menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan sejumlah kuitansi yang telah dianulir berdasarkan kesepakatan bersama dan pernyataan dari pelapor.

Bukti-bukti tersebut, termasuk perjanjian yang telah diaktakan di notaris, akan diuraikan secara rinci dalam persidangan.

H. Utomo sendiri menambahkan bahwa meskipun ia memiliki lima pekerjaan, semua kuitansi yang terkait telah terdokumentasi dengan jelas dalam perjanjian dan kesepakatan bersama yang telah diaktakan di notaris.

H. Utomo menegaskan bahwa gugatan PMH ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan membuktikan kebenaran atas klaimnya.

Sidang kedua dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus, Kuasa hukum H. Utomo menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak demi tercapainya keadilan dan penyelesaian kasus secara damai.

Mereka berharap semua pihak dapat saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.