Inisial A Kabur Bogor – Wonogiri Dilibas, RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim

JAKARTA, SUARAPATINEWS.com – Penangkapan tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik nasional.

Pasalnya, tersangka berinisial A sempat melarikan diri, hingga keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pati di wilayah Bogor dan mau pindah ke wonogiri

Keberhasilan tersebut membuat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama.

Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyebut keberhasilan itu menjadi jawaban atas keraguan publik, yang sempat muncul akibat kaburnya tersangka.

“Awalnya masyarakat kecewa, karena pelaku sulit ditemukan. tetapi sekarang terbukti polisi tetap bekerja dan berhasil menangkap tersangka,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (7/5/26).

Ia menilai langkah cepat Satreskrim Polresta Pati patut diapresiasi, terlebih Kompol Dika baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Menurut Agus Kliwir, kasus tersebut menjadi tantangan besar bagi pejabat baru di lingkungan Polresta Pati.

“Kompol Dika baru menjabat, tetapi langsung diuji dengan kasus sensitif yang menyita perhatian masyarakat luas.

Namun hasilnya justru membuktikan profesionalisme penyidik,” lanjutnya.

RPPAI mengatakan keberhasilan membekuk tersangka sebelum berpindah ke Wonogiri, menunjukkan aparat serius memburu pelaku kejahatan seksual.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap biasa.

Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

“Kalau lingkungan pendidikan sudah tidak aman, ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” tutur Agus Kliwir.

Ketua RPPAI mendesak pemerintah pusat, hingga daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama dan pondok pesantren.

Selain itu, Agus Kliwir juga meminta korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan psikologis dan hukum secara maksimal.

“Korban harus berani bicara dan negara wajib melindungi mereka,” imbuhnya.

RPPAI juga mendukung penerapan hukuman berat terhadap pelaku, termasuk hukuman kebiri kimia sesuai aturan yang berlaku.

“Efek jera harus benar-benar diterapkan, agar predator seksual tidak merasa aman,” pungkasnya. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *