PATI, SUARAPATINEWS.com – Pernyataan yang menyebut seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu sepakat melarang penggunaan sound horeg mendapat bantahan dari Ketua Pasopati Kecamatan Tayu sekaligus Kepala Desa Pundenrejo, M. Tafakkuri.
Tafakkuri menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada kesepakatan bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Tayu terkait larangan penggunaan sound horeg sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
“Saya membantah jika disebut seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu sepakat melarang sound horeg. Tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujar M. Tafakkuri saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama setelah muncul pernyataan Camat Tayu, Imam Rifai, mengenai aktivitas sound horeg yang menjadi perhatian publik.
Meski membantah adanya kesepakatan pelarangan, Tafakkuri menekankan pentingnya aktivitas sound horeg tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, apabila sound horeg digunakan dalam berbagai kegiatan di wilayah Kabupaten Pati, sebaiknya kesempatan tersebut juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Harapan kami, usaha sound horeg yang digunakan di wilayah Kabupaten Pati bisa diprioritaskan untuk pelaku usaha lokal, bukan dari luar daerah seperti Jawa Timur. Dengan begitu, manfaat ekonominya juga dirasakan masyarakat Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Tafakkuri berharap persoalan sound horeg dapat disikapi secara bijak dengan tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta aspek ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar di media sosial tidak langsung dianggap sebagai hasil kesepakatan bersama sebelum ada komunikasi dan keputusan resmi dari para kepala desa.
Dengan demikian, kata dia, tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sikap pemerintah desa di Kecamatan Tayu terhadap keberadaan sound horeg. (red)





