PATI, SUARAPATINEWS.com – Aparat kepolisian dari Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di halaman GOR Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) siang.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun asal Tlogowungu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada malam harinya.
Berdasarkan laporan warga, tim Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Jepara, Pati, dan Demak.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah, kunci kendaraan, serta STNK.
Polisi menyebut, para pelaku mengaku sebagai debt collector saat melancarkan aksinya untuk mengelabui korban, Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa. Warga diminta segera melapor jika menemukan tindak kriminal melalui call center 110. (red)





